Polisi Cocokkan Keterangan Tersangka dalam 48 Adegan, Prarekonstruksi Pembunuhan di Madiun

realita.co

 

MADIUN (Realita) — Polisi menguji kesesuaian keterangan tersangka Dwi Bagus Martono melalui peragaan 48 adegan dalam prarekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), di Kota Madiun, Selasa (27/10/2026). Proses ini dilakukan di tiga lokasi berbeda untuk menelusuri kembali dugaan rangkaian peristiwa, mulai dari kematian korban hingga dugaan pembakaran dan pencacahan jenazah.

Baca juga: Polres Lamongan Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Depan Made Great

Prarekonstruksi menghadirkan tersangka Dwi Bagus Martono secara langsung di lokasi kejadian. Peragaan dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan bukti yang telah dikumpulkan penyidik sekaligus memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

Tiga lokasi yang menjadi sasaran prarekonstruksi meliputi Hotel Mataram Baru di Jalan dr Soetomo, Kelurahan Madiun Lor; rumah orang tua tersangka di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo; serta rumah pribadi tersangka di Jalan Kunir Nomor 13, Kelurahan Ngegong. Ketiganya berada di Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, prarekonstruksi dimulai dari Hotel Mataram Baru, yang diduga menjadi lokasi meninggalnya Dini.

Di tempat tersebut, penyidik memperagakan komunikasi antara tersangka dan korban di area resepsionis hingga terjadi percekcokan yang diduga berujung pada kematian Dini.

"Tadi kita TKP pertama di hotel. Kita lakukan peragaan-peragaan, mulai dia di resepsionis dengan komunikasi, dan akhirnya terjadi percekcokan, dan akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia di sana," kata Jumhur seusai prarekonstruksi.

Penyidik selanjutnya memperagakan adegan ketika tersangka mengambil kantong tidur (sleeping bag), memasukkan jenazah Dini ke dalamnya, kemudian membawa jenazah keluar dari hotel menggunakan mobil.

Menurut Jumhur, rangkaian peristiwa tersebut turut dicocokkan dengan rekaman kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV) yang telah diperiksa penyidik.

Dari hotel, prarekonstruksi berlanjut ke rumah orang tua tersangka di Gang Tentrem, Jalan Doho. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat AGF, anak Dini yang berusia empat tahun, meninggal dunia.
Di lokasi ini, penyidik memperagakan sejumlah adegan terkait keberadaan AGF di dalam mobil Suzuki Karimun yang terparkir di rumah tersebut.

Dalam proses peragaan, penyidik menemukan adegan yang dinilai belum sesuai dengan keterangan tersangka. Setelah berdiskusi, penyidik memperbaiki peragaan untuk mencocokkan urutan kejadian dengan keterangan yang disampaikan.

"Di TKP kedua, di rumah orang tuanya, tadi ada adegan yang kurang pas. Kita diskusikan dan kita perbaiki terkait dengan cara tersangka menghabisi anak AGF sampai akhirnya meninggal dunia," ujar Jumhur.
 
Prarekonstruksi kemudian berlanjut ke rumah pribadi tersangka di Jalan Kunir Nomor 13, Kelurahan Ngegong. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat pembakaran dan pencacahan jenazah kedua korban.

Di tempat itu, penyidik mendalami tindakan yang diduga dilakukan tersangka setelah kedua korban meninggal dunia, termasuk dugaan upaya menghilangkan jejak.
Arbaridi mengatakan, tersangka diduga menyiapkan sejumlah bahan untuk pembakaran beberapa hari setelah peristiwa di hotel. Penyidik juga mendalami keberadaan tungku yang ditemukan di lokasi tersebut.

Menurut Jumhur, tungku itu dibuat setelah proses pembakaran dilakukan. Abu yang tersisa kemudian dibersihkan dan dilarutkan. Tungku tersebut diduga dibuat untuk menutupi peristiwa yang terjadi.

"Tungku itu dibuat setelah ada pembakaran di situ, setelah abunya dibersihkan dan dilarutkan. Jadi, tungku itu untuk menutupi," kata Arbaridi.

Selain itu, polisi menelusuri kawasan Jembatan Sungai Winongo, Kota Madiun, yang diduga menjadi lokasi pembuangan abu jenazah.

Penyidik juga mendalami keberadaan mesin pencacah yang dibeli tersangka setelah proses pembakaran. Mesin tersebut diduga berkaitan dengan rangkaian upaya menghilangkan jejak. Setelah digunakan, mesin itu disebut dijual kembali sekitar dua hari kemudian dengan bantuan seorang teman tersangka.

"Yang menarik, tersangka membeli mesin itu setelah proses pembakaran. Setelah digunakan, dua hari kemudian menyuruh temannya menjualnya. Ini harus didalami," ujar Arbaridi.

Tulang dan Abu Jenazah Diperiksa Labfor
Mesin pencacah, abu dari tungku, serta sejumlah bagian tulang yang diduga berasal dari jenazah korban telah diamankan untuk pemeriksaan laboratorium forensik (Labfor).

Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat membantu mengidentifikasi karakteristik tulang yang ditemukan, termasuk menentukan apakah tulang tersebut berasal dari orang dewasa atau anak-anak.

Sementara itu, penyidik masih mendalami motif dugaan pembunuhan ibu dan anak tersebut. Berdasarkan keterangan sementara, percekcokan antara tersangka dan Dini di hotel diduga berkaitan dengan persoalan hubungan serta permintaan perhatian lebih.

Arbaridi menegaskan, penyidik masih harus mencocokkan keterangan tersangka dengan bukti-bukti yang ditemukan di lapangan untuk memastikan rangkaian peristiwa secara utuh.

Hasil pendalaman tersebut akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh peristiwa yang menyebabkan Dini dan AGF meninggal dunia. Yw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru