JOMBANG (Realita)– Sengketa pembayaran bahan baku pembuatan triplek senilai sekitar Rp 4 miliar antara pengusaha asal Sidoarjo, Johan Arif, dan PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Rabu (28/10/2026).
Johan Arif, selaku penggugat, mengklaim dua perusahaan miliknya, CV United Surya Teknik Indonesia dan J Chemical, belum menerima pembayaran atas pasokan bahan baku produksi triplek dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 4 miliar.
“Kasusnya saya kirim barang selama satu tahun setengah tidak dibayar. Saya menyuplai ke perusahaan ini sudah lama, kira-kira di atas 10 tahun, mungkin 14 atau 15 tahun,” kata Johan kepada wartawan di PN Jombang.
Menurut Johan, kedua perusahaannya memasok berbagai bahan untuk kebutuhan produksi PT SGS, antara lain dempul, pewarna, dan bahan cat untuk proses penyelesaian akhir atau *finishing* triplek.
Kerja sama tersebut, kata dia, telah berlangsung lebih dari satu dekade. Namun, pembayaran atas pengiriman terakhir pada Oktober 2025 disebut belum diselesaikan hingga perkara itu diajukan ke pengadilan.
Johan merinci, sekitar Rp 3 miliar merupakan tagihan J Chemical, sedangkan sekitar Rp 1 miliar berasal dari CV United Surya Teknik Indonesia.
Ia menjelaskan, ketentuan penawaran harga mengatur pembayaran dalam jangka waktu satu bulan. Dalam kondisi tertentu, keterlambatan pembayaran disebut dapat mencapai enam bulan.
Namun, Johan mengklaim tagihan tersebut belum dibayar meskipun telah melewati jangka waktu yang menurutnya disepakati.
Upaya meminta kepastian pembayaran, lanjut Johan, telah dilakukan berulang kali. Akan tetapi, ia mengaku tidak mendapatkan penyelesaian sehingga memilih menempuh jalur hukum.
“Saya datang ke kantornya sampai di satpam saja. Sehingga kami tidak bisa berbuat apa-apa, akhirnya kami menggugat di Pengadilan Jombang,” ujarnya.
Ia juga menyebut kedua pihak sempat menjalani mediasi selama sekitar dua bulan. Namun, proses tersebut berakhir tanpa kesepakatan.
Johan mengaku menerima sejumlah alasan selama mediasi, termasuk keterangan bahwa direktur perusahaan sedang sakit dan berada di Amerika Serikat.
Baca juga: Sidang Wanprestasi Sangria Resto, Arief: Jawaban Tergugat Tidak Jelas!
“Dimediasi, tetapi molor sampai dua bulan. Alasannya direktur sakit, kemudian direkturnya ke Amerika. Akhirnya deadlock,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum PT SGS, Bastian Dodo, menyatakan pihaknya telah menyerahkan sekitar 20 bukti surat dalam persidangan untuk mendukung eksepsi kompetensi absolut terhadap gugatan yang diajukan Johan Arif dan J Chemical.
Bastian mempersoalkan kewenangan PN Jombang dalam memeriksa perkara tersebut. Menurut dia, PT SGS tidak berdomisili di wilayah hukum PN Jombang, melainkan di Jakarta Selatan.
“Kami sudah mengajukan bukti yang cukup untuk membuktikan kepada majelis hakim bahwa PT Sumber Graha Sejahtera bukan berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jombang sebagaimana didalilkan oleh penggugat, tetapi kami berdomisili di Jakarta Selatan,” ujar Bastian.
Ia merujuk Pasal 118 ayat (1) HIR atau Herzien Inlandsch Reglement mengenai pengajuan gugatan perdata berdasarkan domisili tergugat.
Atas dasar itu, pihak PT SGS meminta majelis hakim mempertimbangkan bukti yang diajukan dan menerima keberatan mereka terkait kewenangan pengadilan.
Baca juga: Digugat Wanprestasi, Ellen Sebut Justru Effendi Pudjihartono yang Wanprestasi
Eksepsi tersebut menjadi persoalan prosedural yang harus dipertimbangkan majelis hakim sebelum perkara berlanjut ke tahapan berikutnya. Pengajuan keberatan itu belum berarti majelis hakim telah menerima dalil pihak tergugat.
Terkait substansi gugatan mengenai dugaan tunggakan pembayaran sekitar Rp 4 miliar, Bastian belum bersedia memberikan penjelasan secara terperinci. Ia beralasan persoalan tersebut berkaitan dengan kerahasiaan klien.
Meski demikian, ia menyebut PT SGS juga telah menempuh jalur hukum lain dengan membuat laporan kepolisian atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Bastian belum memerinci pokok laporan, pihak yang dilaporkan, maupun kaitannya dengan sengketa pembayaran yang sedang diperiksa di PN Jombang.
Dengan demikian, klaim tunggakan pembayaran yang disampaikan penggugat dan keberatan prosedural yang diajukan tergugat masih menjadi bagian dari perkara yang harus dinilai berdasarkan bukti serta pertimbangan hukum yang berlaku.
Editor : Redaksi