Roy Suryo Minta Jaksa Hadirkan Silfester Matutina sebagai Saksi di Sidang Ijazah Palsu

realita.co
Roy Suryo. Foto: Dok Beb

JAKARTA –Terdakwa Roy Suryo meminta agar Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Silfester Matutina sebagai saksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Permintaan itu bermula ketika Roy bertanya kepada saksi Wakil Ketua Peradi Bersatu sekaligus sosok yang melaporkan dirinya ke polisi yakni Lechumanan di sidang lanjutan kasus ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026).

Baca juga: Perlawanan Roy Suryo Kandas, Lanjut ke Pembuktian

Roy mencecar Lechumanan mengenai siapa saja yang hadir dalam acara di talk show di salah satu stasiun televisi swasta pada 22 April 2025 silam.

Sebab menurut Roy, perkataan dirinya di acara tersebut menjadi salah satu dasar pelaporan Lechumanan terhadapnya atas kasus pencemaran nama baik Jokowi.

"Siapa saja yang hadir di acara tersebut? Atau supaya tidak terlalu lama saya sebutkan saja boleh?," tanya Roy.

"Iya boleh-boleh," kata Lechumanan.

"Namanya adalah Silfester Matutina, betul?" tanya Roy lagi.

"Ya," jawab Lechumanan membenarkan.

Baca juga: Silfester Matutina Bebas dan Jadi Komisaris, Said Didu: Banyak yang Paham PN dan Kejari Jaksel

Setelah mendengar keterangan tersebut, Roy pun meminta agar majelis hakim mencatat permintaannya itu dan memerintahkan jaksa melaksanakan hal tersebut.

Sebab menurut dia, Silfester Matutina juga pernah diperiksa sebagai saksi dan tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.

"Nah, izin Yang Mulia, karena yang bersangkutan ada di situ dan dia hadir, mohon Hakim memerintahkan kepada Jaksa permohonan saya untuk Silfester Matutina harus dihadirkan di persidangan. Silfester Matutina itu ada di nomor saksi nomor 10," ucap Roy di ruang sidang.

Merespons hal tersebut, kemudian Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati meminta jaksa mencatat permintaan itu dan menghadirkan Silfester di ruang sidang.

Baca juga: Soal Silfester Matutina, Kejagung 'Lempar Bola' lagi ke Kejari Jaksel

"Penuntut, ya, ada permohonan dari terdakwa, Silfester Matutina saksi di BAP nomor 10 ya, untuk dihadirkan," ucap hakim memerintahkan jaksa.

Silfester Matutina sendiri adalah Ketua Umum kelompok relawan pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi), yaitu Solidaritas Merah Putih (Solmet).

Dalam konteks polemik isu keaslian ijazah Jokowi, Silfester berperan aktif sebagai salah satu pembela utama Jokowi yang secara terbuka di media massa menepis tuduhan bahwa ijazah tersebut palsu, dengan menegaskan konfirmasi resmi keaslian dari pihak Universitas Gadjah Mada (UGM). Tri

 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru