Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pelanggaran Prosedur Penanganan Kasus Etomidate di Polsek Kelapa Dua

realita.co
Kuasa HUkum dan Keluarga Tersangka F/dok.Fauzi

TANGSEL (Realita)- Kuasa hukum tersangka F (39) dan keluarga melaporkan dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus dugaan kepemilikan narkotika golongan II jenis etomidate oleh Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan.

Laporan tersebut telah disampaikan kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Divisi Propam Polri, dan Kompolnas.

Baca juga: Keluarga FC Laporkan Anggota Polsek Kelapa Dua, Pelaku Utama Narkoba Diduga Kabur dari Ruang Penyidik

Pada Kamis (29/10/2026), tim kuasa hukum Ali Supratono dan Jerry Nababan mendatangi Polsek Kelapa Dua untuk mendampingi agenda berita acara pemeriksaan (BAP) tambahan terhadap kliennya. Agenda tersebut ditunda karena penyidik berhalangan hadir.

"Kami dan keluarga F mendampingi untuk agenda tambahan berita acara pemeriksaan di Polsek Kelapa Dua, dan akhirnya ditunda karena penyidiknya ada kegiatan," ujar Ali Supratono.

"Hari ini sebenarnya harusnya ada BAP tambahan, namun penyidiknya lagi keluar, jadi hari ini ditunda lagi untuk BAP tambahannya," sambungnya.

Kuasa hukum menilai rilis Kapolsek Kelapa Dua AKP Rohmatulloh pada Selasa (27/10) tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan.

"Tanggapan kami, apa yang dikatakan Kapolsek kemarin dalam rilisnya itu tidak lurus. Semoga ketidaklurusan itu bisa disampaikan kepada kami juga, jadi tidak tebang pilih kepada A, B, C," tegas Ali.

*Keluarga Bantah Kepemilikan dan Lokasi Penangkapan*

Kakak kandung F, Jeni menyatakan berharap proses hukum berjalan sesuai fakta.

"Yang saya harapkan, maksudnya sesuai saja dengan faktanya. Seperti Pak Kapolsek bilang, ya tidak sesuai saja dari sebelumnya," katanya.

Jeni membantah dua hal. Pertama, kepemilikan barang bukti. Menurutnya, 120 cartridge vape merek Fox yang dijadikan barang bukti bukan milik adiknya. Ia menyebut F hanya berperan sebagai penerjemah (translater) bagi Erik, warga negara asing yang saat ini berstatus narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan di Tangerang.

"Soal kepemilikan yang memang bukan kepemilikan itu bukan di tangan adik saya, bukan barang bukti," tegas Jeni.

Kedua, lokasi penangkapan. Keluarga menyatakan F diambil dari rumahnya, bukan di apartemen sebagaimana tertulis dalam surat pernyataan.

"Dan juga adik saya diambil dari rumahnya, bukan di apartemen seperti yang ada dalam surat pernyataan," ungkapnya.

Jeni juga menyampaikan informasi yang diperolehnya di ruang komunikasi Polsek yang menyebut pelaku utama, Alexander Vanylmer L, masih dalam pencarian.

"Saya menemukan informasi di ruangan komunikasi bahwa pelaku utama masih dalam pencarian dan pelaku masih ada di dalam," katanya.

*Tersangka Diduga Kabur, Kuasa Hukum Akan Lapor ke Propam*

Tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan kaburnya tersangka berinisial AV dari ruang pemeriksaan di lantai 2 Unit 1 Mapolsek Kelapa Dua.

Informasi tersebut dibenarkan setelah dikonfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua.

"Kami juga mau menggali fakta tentang apakah benar ini si A atau Alexander itu katanya kabur dari Mapolsek Kelapa Dua, nah tadi kami sudah ketemu dengan Kanit Reskrimnya dan diinformasikan bahwa informasi itu benar. Bayangkan seorang tersangka bisa kabur dari Mapolsek, bagaimana pengawasan di Polsek ini," ujar Jerry Nababan.

Jerry menegaskan pihaknya akan menempuh jalur sesuai KUHAP dan berencana membuat laporan pengaduan resmi ke Propam terkait dugaan pelanggaran yang ditemukan.

"Sebagaimana Kapolsek bilang dia akan tegak lurus, kami pun akan tegak lurus sesuai dengan KUHAP karena berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan banyak pelanggaran KUHAP di dalamnya. Ini kita akan buatkan laporan pengaduan ke Propam terkait pelanggaran-pelanggaran tersebut," jelas Jerry.

Sebelumnya, polisi mengklaim menggagalkan transaksi etomidate di Apartemen Pacific Garden Square, Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang, dengan barang bukti 120 cartridge vape dan menangkap tiga orang berinisial AV, F, dan E.

Polisi kemudian menyelidiki laporan itu dan menangkap AV saat mengambil paket pada Sabtu (17/10). Dari pemeriksaan, petugas menemukan dua bungkus berisi masing-masing 60 cartridge vape merek Fox.

“Pelaku AV langsung kami amankan di tempat,” kata Rohmatulloh dalam keterangan pers, yang diterima Realita.co, Selasa 27 Oktober 2026.

Realita.co sudah berupaya mengkonfirmasi pihak Humas Polsek Kelapa Dua, (26/10) untuk menggali lebih dalam terkait informasi tersebut untuk menyajikan informasi ke publik sesuai fakta.(FZ/AG)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru