Pemprov Jatim Tak Konsisten Batasi Hibah DPRD, Permintaan Dewan Tetap Diakomodasi

Reporter : Yudik Saputra
Para saksi saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara korupsi dana hibah DPRD Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya.

SURABAYA (Realita) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dinilai tidak konsisten dalam membatasi anggaran dana hibah DPRD Jatim. Meski sebelumnya meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan rekomendasi pembatasan maksimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah provinsi tetap mengakomodasi permintaan anggota dewan yang melampaui batas tersebut.

Pemangkasan anggaran hibah secara signifikan justru baru dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Wakil Ketua DPRD Jatim saat itu, Sahat Tua Simanjuntak.

Baca juga: Biaya Resmi Rp600 Ribu, Pengurusan Izin Sumur PDAM Banyuwangi Rp375 Juta

Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi dana hibah DPRD Jatim dengan terdakwa empat koordinator lapangan (korlap), Moch. Mahrus dkk., di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (29/10/2026). Dalam persidangan yang mengungkap aliran dana hibah terkait mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad tersebut, jaksa KPK menghadirkan Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi (PPE) Bappeda Jatim periode 2020–2023, Ikmal Putra.

Di hadapan majelis hakim, Ikmal membeberkan perjalanan anggaran hibah DPRD Jatim sejak 2019 hingga 2023. Dia mengakui, besarnya permintaan dana hibah dari anggota dewan sempat membuat jajaran Pemprov Jatim kesulitan mengendalikan anggaran.

Pada 2019, ketika masih menggunakan nomenklatur jaring aspirasi masyarakat (Jasmas), anggaran hibah untuk anggota DPRD Jatim sudah mencapai Rp 2,1 triliun. Padahal, target PAD saat itu sebesar Rp 18 triliun.

Kondisi lebih mencolok terjadi pada 2020, ketika pandemi Covid-19 mulai melanda. Di tengah penurunan target PAD menjadi Rp 15 triliun, anggaran hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Jatim justru meningkat menjadi Rp 2,7 triliun hingga Rp 2,8 triliun. Jumlah tersebut setara 18,2 persen dari target PAD.

Tingginya alokasi hibah itu membuat pimpinan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengambil langkah meminta campur tangan pemerintah pusat. Ikmal yang mulai menjabat Kabid PPE Bappeda pada 2020 bahkan diutus ke Jakarta untuk menemui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri.

Tujuannya, meminta Kemendagri menerbitkan surat rekomendasi pembatasan anggaran Pokir maksimal 10 persen dari PAD.

"Waktu itu saya pernah diutus pimpinan menghadap ke Dirjen Bangda Kemendagri untuk menyampaikan bahwa usulan Pokir di Jawa Timur angkanya sangat tinggi. Kami memohon agar Kemendagri mengeluarkan surat rekomendasi pembatasan maksimal 10 persen dari PAD tersebut," ujar Ikmal dalam persidangan.

Namun, rekomendasi tersebut ternyata tidak dijalankan secara konsisten oleh Pemprov Jatim. Dalam pembahasan APBD bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim, TAPD tetap mengakomodasi permintaan anggota dewan yang melampaui batas 10 persen.

Pemprov Jatim bahkan menggunakan perhitungan potensi atau realisasi PAD sebagai dasar kompromi untuk menyetujui tambahan alokasi hibah.

Akibatnya, anggaran hibah tetap berada di atas batas yang sebelumnya diminta sendiri oleh pihak eksekutif. Pada 2021, alokasinya mencapai Rp 1,9 triliun atau 11,6 persen dari PAD. Setahun berikutnya, anggaran kembali meningkat menjadi Rp 2,1 triliun atau 11,7 persen dari PAD.

Besarnya porsi hibah tersebut turut mendapat perhatian Kemendagri. Jaksa KPK dalam persidangan menunjukkan Barang Bukti Nomor 94 berupa surat evaluasi Dirjen Bangda Kemendagri tertanggal 21 Juni 2022.

Baca juga: Dana Hibah DPRD Jatim Dibagi Berdasarkan Jabatan, Bukan Kebutuhan Rakyat, Wakil Ketua Dapat Jatah Rp 77 Miliar

Dalam surat itu, pemerintah pusat menyoroti Pemprov Jatim dan DPRD Jatim yang terus mengakomodasi usulan anggota dewan. Akibatnya, proporsi belanja hibah Pokir DPRD Jatim tercatat mencapai 13,31 persen dan menjadi yang tertinggi dibandingkan seluruh pemerintah provinsi di Indonesia.

Angka tersebut jauh melampaui sejumlah provinsi lain. Porsi belanja hibah DPRD Jawa Tengah tercatat hanya 0,93 persen dari PAD, Jawa Barat 1 persen, DKI Jakarta 2 persen, DI Yogyakarta 5,1 persen, dan Banten 8,1 persen.

Menariknya, penurunan alokasi hibah baru terjadi pada tahun anggaran 2023. Anggarannya dipangkas menjadi sekitar Rp 1,5 triliun atau di bawah 10 persen dari PAD.

Dalam persidangan, Ikmal membenarkan penurunan tersebut berkaitan dengan OTT KPK terhadap Sahat Tua Simanjuntak.

"Kenapa bisa sampai berkurang dari 10 persen itu, Saksi? Apakah ada hubungannya dengan tertangkap tangannya Pak Sahat?" tanya jaksa KPK.

"Betul, Pak," jawab Ikmal.

Baca juga: Ertika Akui Beri Uang Rp17 Juta ke Eks Sekretaris ESDM Jatim Ariful Bhuana

Ketua majelis hakim kemudian memastikan apakah penurunan anggaran tersebut dipengaruhi turunnya target pendapatan daerah atau justru dampak OTT KPK. Ikmal menegaskan, penurunan alokasi hibah tidak disebabkan berkurangnya target PAD.

"Target PAD-nya tidak turun, Yang Mulia, justru target PAD naik dan tercapai. Tetapi alokasi untuk hibah Pokirnya yang diturunkan," jelasnya.

Selain persoalan besarnya anggaran, Ikmal juga mengungkap kelemahan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang mulai digunakan pada 2021. Saat itu, sistem tersebut belum memiliki penguncian berdasarkan batas wilayah daerah pemilihan (dapil) anggota DPRD.

Kondisi tersebut memungkinkan anggota dewan mengusulkan proyek kelompok masyarakat (Pokmas) di luar wilayah dapilnya.

Salah satunya Anwar Sadad, yang berasal dari Dapil Pasuruan dan Probolinggo. Menurut Ikmal, Sadad dapat memasukkan ratusan proyek Pokmas yang tersebar di sejumlah daerah, termasuk Bangkalan, Sampang, Surabaya, hingga Jember.

Total alokasi anggaran yang berkaitan dengan Anwar Sadad tercatat sebesar Rp 37,6 miliar pada 2020. Jumlah itu melonjak menjadi Rp 121,38 miliar pada 2021, sebelum mencapai Rp 83,79 miliar pada 2022.

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru