MADIUN (Realita) – Janji memasukkan anak korban menjadi pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun diduga menjadi modus penipuan yang dilakukan seorang pria berinisial RAR (33), warga Kabupaten Magetan. Dalam perkara tersebut, tersangka diduga meraup uang korban hingga Rp104.530.000 dan kini telah ditahan di Polres Madiun.
Kasus ini diungkap Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Madiun yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Ichsan Novianto, setelah menerima laporan korban pada 2 November 2026. Dugaan penipuan tersebut berlangsung sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2026 di Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.
Baca juga: Eks Manager Keuangan KAI Daop 7 Madiun Diperiksa KPK Terkait Pengembangan TPPU Maidi
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga mengaku sebagai Kepala Teknisi KAI Daop 6 Yogyakarta. Dengan memanfaatkan identitas tersebut, tersangka menawarkan bantuan kepada korban agar anaknya bisa diterima bekerja sebagai staf ticketing di PT KAI Daop 7 Madiun.
Untuk meyakinkan korban, tersangka menjanjikan proses penerimaan melalui pendaftaran, pembayaran sejumlah biaya, serta pendidikan dan pelatihan selama tiga bulan. Bahkan, tersangka mengklaim uang yang telah diserahkan akan dikembalikan apabila calon pegawai tersebut tidak diterima bekerja.
Terbujuk tawaran tersebut, korban bersama suaminya kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka. Namun, dalam perkembangannya, tersangka diduga terus meminta tambahan pembayaran dengan berbagai alasan, mulai dari biaya pendidikan dan pelatihan, tes kesehatan, seragam hingga kebutuhan lainnya.
Total uang yang diserahkan korban mencapai Rp104.530.000. Meski korban sempat menerima dokumen berupa daftar calon pegawai PT KAI Daop 7 Madiun tahun 2024–2025 yang mencantumkan nama anaknya, hingga kini calon pegawai tersebut tidak pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan maupun diterima bekerja di perusahaan tersebut.
Baca juga: Peserta Tajemtra 2026 Tembus 25 Ribu, KAI Daop 9 Jember Siapkan Kereta Luar Biasa
Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., menegaskan pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari berbagai modus penipuan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan atau penerimaan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang. Proses rekrutmen pegawai harus dipastikan melalui jalur resmi perusahaan. Apabila menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya, Rabu (4/11/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain bukti transfer uang, tangkapan layar percakapan WhatsApp, dokumen data calon pegawai PT KAI, surat pertanggungjawaban, seragam PT KAI, kartu identitas PT KAI, serta pakaian dinas yang diduga digunakan tersangka.
Baca juga: Daop 9 Jember Siapkan 120 Sarana untuk Angkutan Lebaran 2026
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Madiun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yw
Editor : Redaksi