SUMENEP (Realita) - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya menemukan kepastian. Pemerintah kabupaten memutuskan jadwal pelaksanaan Pilkades akan digelar pada 25 November 2021 mendatang.
Kepastian itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep Nomor 188/437/KEP/435.013/2021 tentang Hari “H” Pemungutan Suara Pilkades serentak 2021, Pilkades serentak di 84 desa akan digelar pada tanggal 25 November 2021.
Baca juga: Wali Kota Eri Serahkan Tugas ke Pjs Restu Novi Selama Masa Cuti Pilkada 2024
“Kelanjutkan Pilkades 2021 sudah ditetapkan oleh Keputusan Bupati kemarin,” ujar Kepala DPMD Sumenep, Moh. Ramli, Selasa (26/10/2021).
Pilkades serentak tahun ini akan digelar di 84 desa, tersebar di daratan dan kepulauan. Awalnya, ada 86 desa yang akan mengikuti Pilkades serentak, tapi ada dua desa yang ditunda karena tidak memenuhi syarat.
“Pilkades serentak di Sumenep tahun ini tinggal pemungutan suara, tahapan yang lain sudah selesai,” jelasnya.
Baca juga: Polres Nganjuk Siapkan 3 Kompi Dalmas Hadapi Eskalasi Situasi saat Pilkada Serentak 2024
Kata Ramli, surat keputusan nanti akan segera disampaikan oleh Bupati kepada seluruh camat. Kemudian Camat yang akan menyampaikan ke desa yang akan menggelar Pilkades.
“Hari ini Bupati akan menyampaikan langsung kepada seluruh camat,” katanya.
Baca juga: Marlina Sampaikan Antusias Masyarakat Kota Batu terhadap Plikada 2024 Masih Sepi
Selain itu, Ramli menegaskan dalam pelaksanaan pilkades serentak wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes). "Setiap desa yang menyelenggarakan Pilkades wajib mematuhi prokes Covid-19," tandasnya.
Sebelumnya, Pilkades serentak tahun 2021 di Sumenep ditunda dengan alasan kondisi Pandemi Covid-19 yang tidak bisa dikendalikan. Untuk menghindari penyebaran virus Corona, pemerintah terpaksa menunda semua kegiatan yang sifatnya mengundang kerumunan termasuk Pilkades.haz
Editor : Redaksi