BOGOR (Realita)- Beralasan tak mampu penuhi kebutuhan hidup, seorang pedagang sayur berinisial EB alias Godek (44 tahun) menyambi berjualan narkoba jenis sabu.
Anggota Reskrim Polsek Bojonggede menangkap Godek saat sedang meracik sabu di rumahnya daerah Parung, Kabupaten Bogor.
Baca juga: Sari Diansyah Kurir 24 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Divonis Penjara Seumur Hidup
Kanit Reskrim Polsek Bojonggede AKP Ade Ahmad Sudrajat mengatakan tertangkap EB alias Godek di rumahnya sekitar pukul 23.30 WIB berkat informasi warga bahwa di sekitar lingkungan rumah pelaku kerap dijadikan sebagai tempat peredaran narkoba.
"Anggota langsung melakukan penyelidikan setelah dipastikan diketahui ada pelaku langsung melakukan penggrebekan di rumahnya langsung ditangkap pada saat sedang akan meracik sabu, " ujar AKP Ade di Mapolsek Bojonggede, Selasa (18/1/2022).
AKP Ade menyebutkan penangkapan langsung di pimpin dirinya sendiri mengeledah rumah pelaku didapatkan barang bukti.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah tiga bungkus plastik klip paket hemat total berapa bruto sabu 0,66 gram ditaksir senilai Rp. 1juta, alat hisab bong, timbangan digital, dan plastik klip bungkusan kecil kosong," ungkapnya.
Baca juga: Polres Nganjuk Ungkap Curanmor, Diamankan saat Akan COD melalui Media Sosial
AKP Ade menambahkan pelaku pernah tersandung kasus narkoba dan pernah ditahan di Lapas Salemba tahun 2014.
"Sebelumnya pelaku pernah diciduk oleh anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan atas kasus peredaran narkoba. Pelaku pengedar narkoba ini masuk ke Lapas Salemba setelah keluar berjualan sayur. Karena sepi dan keuntungan sedikit tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup istri dan dua anak akhirnya kembali menggeluti edarkan narkoba," tuturnya.
Dalam setiap paket hemat sabu yang dijual pelaku Rp. 200 ribu, EB alias Godek mengaku dapat meraup untung sekitar Rp. 50 ribu per paket.
Baca juga: Perkara Narkotika Ahmad Fauzi, Berkas Terpisah Rustam dan Sahuri Patut Dipertanyakan
"Sabu yang didapatkan pelaku dibeli dari kenalan asal Parung juga setiap mesan dua gram langsung diracik lagi jadi paket hemat. Untuk edaran sabu oleh pelaku di sekitaran daerah Parung dan Bogor saja dan hanya orang - orang yang dikenal saja dengan sistem 'salam tempel'
"Menjadi pengedar kembali baru setahun ini motif karena kebutuhan ekonomi. Mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana kurungan diatas 10 tahun," ucapnya. Hendri
Editor : Redaksi