SURABAYA (Realita)- Tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya mengeksekusi Imam Santoso terpidana penipuan senilai Rp 3,6 M. Direktur PT. Daha Tama Adikarya dieksekusi di kediamannya Darma Husada Indah blok AA-12/92-A Surabaya, Selasa (8/2/2022).
Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, I Ketut Kasna Dedi melalui Kasi Intel I Putu Arya Wibisana mengatakan eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan nomor 170 K/PID/2022.
Baca juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman
"Oleh karena itu kita, hari ini telah melaksanakan eksekusi tanpa ada halangan. Artinya yang bersangkutan (Imam Santoso) Kooperatif,"kata Kasi Intel kepada wartawan.
I Putu Arya juga mejelaskan bunyi putusan hakim MA menolak permohanan kasasi Imam Santoso menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 791/Pid.B/2021/PN Sby tanggal 2 Juli 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun. "Putusan kasasinya 2 tahun,"kata Putu Arya.
Setelah menjalani proses administrasi di seksi pidana umum (Pidum) Kejari Tanjung Perak, selanjutnya terpidana Imam Santoso dijebloskan ke penjara Medaeng untuk menjalani masa hukuman.
Baca juga: Keterangan Ahli Pidana dan Perdata, Perbuatan Herman Tidak Melawan Hukum
Untuk diketahui, Vonis kasasi yang dijatuhkan Hakim Agung Desnayeti pada 27 Januari 2022 ini lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada 2 Juni 2021 dan Pengadilan Tinggi Surabaya pada 20 Agustus 2021, yang menghukum Imam Santoso dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Imam Santoso dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana. Dia sebelumnya dituntut oleh JPU Kejari Tanjung Perak Sulfikar dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Baca juga: Sidang Dugaan Penipuan, Keterangan Para Saksi Ungkap Hutang Pelapor ke CV MMA
Dalam kasus ini, Imam Santoso dilaporkan ke Polisi oleh Willyanto Wijaya (korban) setelah dirugikan sebesar Rp 3,6 miliar lebih, akibat sisa pesanan kayu yang dipesannya tak kunjung dikirim sejak 2017 lalu.
Uang yang telah dibayarkan ke terdakwa Imam Santoso itu tidak dikembalikan ke Willyanto Wijaya (korban), melainkan dipergunakan untuk kepentingan PT Randoetatah Cemerlang, yang tidak ada kaitannya dengan Willyanto Wijaya.ys
Editor : Redaksi