Kejari Surabaya Mendapat Predikat Sangat Baik di Bidang Pelayanan Publik se-Indonesi

realita.co

SURABAYA (Realita)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali menorehkan prestasi yang membanggakan.Tak tanggung-tanggung Kejari Surabaya menyabet gelar terbaik se-Indonesia dalam bidang kinerja pelayanan publik (Yanlik) tahun 2021 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (PAN RB).

Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto, SH., MH. menyampaikan rasa syukur dan bangga atas raihan prestasi ini, dimana sebelumnya Kejari Surabaya juga telah meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) tahun 2018 dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) tahun 2019. Sehingga oleh Kejaksaan Agung RI, Kejari Surabaya dipercaya dan di ikutkan program Yanlik.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Surabaya Musnahkan BB  Narkotika yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

"Dan alhamdulillah kita mendapat perolehan nilai sangat baik yaitu nilai A-, yang sebelumnya predikat tersebut diraih oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,"kata Kajari Anton di Gedung Adhyaksa yang beralamat di Jl Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya, Selasa (8/3/2022).

Dalam Yanlik ini Lanjut Kajari, intinya Kejari Surabaya telah mengoptimalkan setiap lini pelayanan kepada masyarakat, diantaranya adalah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang terintegrasi dengan semua Seksi di Kejari Surabaya, nyaman, serta ramah anak dan difabel.

Baca juga: Didakwa Penyekapan, Danny Indarto: Saya Hanya Menyuruh Jaga Rumah, Bukan Menyekap

"Intinya kami memberikan pelayanan kemasyarakat secara optimal agar masyarakat puas,"lanjut Kajari Anton.

Selain itu, Kejari Surabaya juga memiliki gedung pelayanan tilang yang sangat nyaman, bersih, berbasis digital serta mengutamakan kecepatan pelayanan kepada masyarakat dimana pelanggar hanya membutuhkan waktu tidak lebih dari lima menit untuk mengambil tilang.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Surabaya Sediakan Layanan RJ CAR untuk Jemput Korban

Tak hanya itu Kejari Surabaya juga memiliki fasilitas ruang konsultasi hukum gratis serta pelayanan antar barang bukti yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Untuk diketahui, Predikat dari Kementerian PAN RB itu diberikan bersama dengan 64 satuan kerja Kementerian atau Lembaga lainnya dalam acara Penyampaian Hasil Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik dan Pemberian Penghargaan di Lingkup Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah tahun 2021 yang digelar secara virtual.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru