Didakwa KDRT, Irsan Pribadi Mengaku Dijebak Oleh Sang Isteri

realita.co

SURABAYA (Realita)- Sidang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa The Irsan Pribadi Susanto digelar Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (15/3/2021). Dalam sidang pembacaan dakwaan ini, terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau bantahan.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Cokorda Gede Arthana. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa diduga melakukan pemukulan terhadap korban Chrisney Yuan Wang yang tak lain istri terdakwa.

Baca juga: ⁠Terdakwa Lettu dr. Raditya Bagus Gagal Hadirkan Saksi Mama Korban, Lanjut Pemeriksaan Terdakwa

Sebelum terjadi pemukulan, korban sempat mengumpat terdakwa dengan kalimat 'Lue suami ngentot, makan tai anjing, suami gak becus. Kue kawin lagi aja gue cari istri baru' kalimat tersebut diucapkan ketika ada pertikaan yang membuat terdakwa emosi.

Selain itu, Jaksa juga menyebut bahwa korban juga mempunyai kebiasaan hidup boros dan tidak melakukan tugasnya sebagai istri.  Sering meninggalkan rumah dengan alasan mengantar anak sekolah namun setelah anak pulang ke rumah korban masih belum pulang, selain itu korban tidak pernah menyiapkan makanan dan pakaian terdakwa sehingga membuat ketidaknyamanan terdakwa dalam rumah tangga.

Dengan latar belakang itulah, kata Jaksa dalam dakwaannya hingga akhirnya pada Rabu, 12 Mei 2021 sekira pukul 00.30 wib saat itu korban sedang tidur bersama tiga anaknya dalam satu kamar. Dan saat itu terdakwa pulang kerumah ingin mandi, namun terdakwa tidak terima saat korban menyuruh terdakwa mandi di kamar mandi luar.

Selanjutnya terdakwa membuang barang-barang korban keluar kamar dan mengusir korban pergi dari rumah namun sebelum pergi korban berusaha mengambil HP dan botol minum. 

Ketika korban mengambil HP dengan cepat pula terdakwa merebut HP milik korban dengan cara mencengkeram sambil menarik lengan tangan korban hingga memar. 

Sementara anaknya yang bernama RDS saat itu berusaha melindungi korban dengan memukul terdakwa. Namun justru terdakwa memukul dan memarahi anaknya dengan kata-kata 'Lue berani pukul papa. Dasar anak durhaka. Ini pasti ajaran mamamu'. Mengetahui perlakuan terdakwa tersebut korban tidak terima dengan mengatakan.' Eh..jangan pukul anak saya' namun terdakwa langsung memukul bibir atas dan bawah korban dengan keras hingga badannya terpental jatuh kebelakang yang mengakibatkan bibirnya mengalami luka memar dan sobek sampai berdarah.

Baca juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman

Atas dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa yakni Filipus NRK Goenawan tak mengajukan eksepsi.

Usai sidang terdakwa menyatakan dirinya sangat keberatan dengan tudingan KDRT sebagaimana dalam dakwaan JPU. Sebab kata Irsan, dalam kasus ini dirinya menduga ada rekayasa hukum untuk menjebak dirinya.

Irsan juga menduga bahwa ada kesengajaan memasang CCTV di dalam kamarnya yang akhirnya dijadikan barang bukti pemukulan memang sengaja disiapkan untuk menjebak Terdakwa.

Sementara Penasihat Hukum Terdakwa yakni Filipus NRK Goenawan menyatakan sebenarnya banyak kejanggalan yang diungkap Jaksa dalam dakwaannya. Selain itu kata Filipus, dakwaan Jaksa juga tidak sesuai dalam berita acara pemeriksaan dan juga kontradiktif.

Baca juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya

“Sebenarnya kita mau melakukan eksepsi, namun karena kondisi Terdakwa yang kurang sehat dan untuk segera mendapat kepastian hukum agar persidangan berjalan lebih cepat,” ujar Filipus.

Filipus menyebut, dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa membuang barang-barang korban keluar kamar dan mengusir korban pergi dari rumah, hal itu kata Filpus malah sebaliknya. Justeru yang membuang barang-barang Terdakwa adalah korban.

“Itu jelas ada di dalam rekaman CCTV, justeru Terdakwa yang barang-barangnya dibuang tapi kenapa jadi diputar balik seperti itu di dakwaan,” ujarnya. 

Filipus menambahkan, pihaknya akan membuktikan apabila nanti korban Chrisney Yuan Wang datang ke persidangan. “Itu saja yang akan saya tegaskan kepada beliau,” ujarnya.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru