BPJAMSOSTEK Bojonegoro Sosialisasi Manfaat Program ke KKMI Ngraho

realita.co
BPJAMSOSTEK Bojonegoro saat mensosialisasikan manfaat program ke KKMI Ngraho, Selasa (12/4/2022).

 

BOJONEGORO (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bojonegoro sosialisasikan manfaat program pada Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, Selasa (12/4/2022) kemarin. Kegiatan ini guna optimalisasi kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Bojonegoro.

Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

Selain dihadiri Kepala BPJAMSOSTEK Bojonegoro Iman M Amin, kegiatan ini juga dihadiri pembina KKMI Kecamatan Ngraho Jaizatin, Ketua KKMI Kecamatan Ngraho Udin, anggota KKMI Ngraho Kepala Sekolah dan Guru MI se-Kecamatan Ngraho sebanyak 55 orang.

Iman M Amin mengatakan, kegiatan ini merupakan sinergi dengan KKMI sekaligus tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan lahir berdasarkan UU 24 Tahun 2011. Tujuannya  melindungi seluruh pekerja Indonesia,  baik formal maupun informal. “Melalui program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah memberikan perlindungan untuk menjamin kesejahteraan para pekerja,” tuturnya.

Ada 5 program kemanfaatan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Lima manfaat program tersebut sangat berguna untuk seluruh pekerja dan keluarganya dari risiko pekerjaan yang dilakukan sehari-hari. Jika peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh pengobatan dan perawatan medis sampai sembuh ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan, diberikan upah pengganti selama tidak mampu bekerja.

Baca juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

Jika kecelakaan kerja tersebut sampai berakibat meninggal dunia, santunan JKK untuk ahli warisnya 48 x upah atau kisaran Rp 48 juta. Namun bila meninggal dunia tanpa ada kaitannya dengan kerja, JKM untuk ahli warisnya Rp 42 juta.

Manfaat JHT bertujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Kemudian manfaat JP untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

Sedangkan manfaat program JKP adalah memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Saat ini jumlah peserta aktif BPJAMSOSTEK Bojonegoro yang meliputi wilayah Bojonegoro tercatat sebanyak 3.640 perusahaan, 51.574 tenaga kerja formal atau Penerima Upah (PU), dan 3.797 tenaga kerja non formal atau bukan penerima upah (BPU), serta 30.672 pekerja Jasa Konstruksi (Jakon).

“Harapan kami dari kegiatan ini seluruh KKMI di wilayah Kabupaten Bojonegoro mendapat perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan, karena perlindungan ini sangat bermanfaat untuk pekerja dan keluarganya," tutup Iman.gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru