GRESIK (Realita) - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyerahkan santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan sebesar Rp1,26 miliar kepada lima ahli waris atau keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang meninggal akibat kecelakaan kerja.
Baca juga: Fatwa MUI Tegaskan Penyaluran Zakat, Infak dan Sedekah Lewat Jamsostek
Penyerahan santunan tersebut dilakukan dengan didampingi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo, saat kunjungan kerja Wapres di Panti Sosial Meohai Kendari, Kamis (19/5/2022) kemarin.
Santunan yang diserahkan terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), manfaat Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT), dan manfaat beasiswa.
Menurut data dari BPJAMSOSTEK, total pembayaran manfaat kepada peserta dari seluruh program selama April 2021 sampai April 2022 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) senilai Rp205,5 miliar dengan jumlah kasus sebanyak 18,6 ribu kasus.
“Terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan jaminan sosial,” jelas Wapres Ma'ruf Amin dalam sambutannya selepas menyerahkan santunan.
Selanjutnya Anggoro Eko Cahyo menyampaikan bahwa penyerahan santunan ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam memberikan kepastian akan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.
“Hari ini kami bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyerahkan santunan kepada 5 ahli waris/keluarga peserta BPJAMSOSTEK yang mendapatkan hak jaminan sosial berupa santunan program JKK, JHT dan JP serta manfaat beasiswa pendidikan anak,” terang Anggoro.
Baca juga: Guru Agama dan Modin di Jember Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan
Dirinya juga mengucapkan terimakasih atas dukungan dari Pemerintah Pusat dan Daerah, serta kesadaran yang tinggi dari perusahaan atau badan usaha dalam mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
“Seperti apa yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo, tentu keterlibatan seluruh pihak akan sangat membantu percepatan tercapainya universal coverage, yang artinya seluruh pekerja di Indonesia akan terlindungi dari risiko-risiko sosial yang mungkin terjadi,” tandas Anggoro.
BPJAMSOSTEK merupakan institusi yang diberikan mandat oleh undang- undang untuk menyelenggarakan 5 program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Anggoro mengatakan, jumlah tenaga kerja yang terlindungi BPJAMSOSTEK di Provinsi Sulawesi Tenggara per April 2022 masih berada pada kisaran 28%.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Perak Edukasi JMO di Terminal Teluk Lamong
“Kami mengajak kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan tenang yang berujung pada masyarakat Sulawesi Tenggara lebih produktif dan sejahtera,” kata Anggoro.
Sementara itu Kepala BPJAMSOSTEK Gresik M.Imam Saputra menambahkan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan wujud negara melindungi seluruh pekerja dan keluarganya. Untuk itu mengajak seluruh pekerja dan pemberi kerja utamanya di Gresik untuk daftar ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Dengan daftar ke BPJS Ketenagakerjaan otomatis dapat perlindungan, dan ini akan membuat pekerja bisa bekerja dengan tenang, sehingga akan lebih produktif dan sejahtera," ujar Imam, Jumat (20/5/2022).gan
Editor : Redaksi