Sempat Ditahan 2 Minggu atas Dugaan Pemalsuan, Janda Cantik Laporkan Balik Eks Suami

SURABAYA (Realita)- Seorang ibu rumah tangga asal Malang bernama Linda Leo (46), yang gagal temui anaknya karena tersandung perkara rumah tangga dengan mantan suaminya masih terus mencari keadilan.

Ibu rumah tangga itu mulanya dilaporkan oleh Sugianto Setiono ke Polda Jatim atas dugaan pemalsuan keterangan yang menyatakan dirinya masih berstatus single saat menikah dengan Sugianto.

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus Komplotan Pemalsu Akta Otentik Libatkan Oknum BPN Kota Batu

Padahal, dari keterangan Linda, Sugianto tahu jika dirinya adalah seorang janda beranak satu. Linda juga membeberkan, jika segala macam urusan pernikahan berikut administrasinya diurus sendiri oleh Sugianto.

Ia merasa terdholimi ketika dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana yang sama sekali tidak pernah ia lakukan dan mengerti.

"Mantan suami saya semua yang urus dokumen-dokumen. Termasuk saya baru tahu ada surat pernyataan untuk memohonkan status saya saat itu yang janda menjadi single ke pihak keluarahan Mojolangu, Malang. Itu tanda tangan saya dipalsu dan saya dilaporkan atas tuduhan pemalsuan itu," kata Linda kepada wartawan.

Kasus itu dilaporkan oleh Sugianto pada 13 Oktober 2020 dengan nomor LP-B/800/X/RES.1.9/2020/UM/SPKT Polda Jatim. Bahkan, pada Januari, Linda sempat ditahan selama dua minggu sebelum akhirnya ditangguhkan penahannnya oleh penyidik.

Akibat persoalan itu, Linda terpaksa tak bisa menemui anak hasil pernikahannya dengan Sugianto, bernama Michael yang kini berusia 19 tahun, selama setahun sejak Mei 2020 lalu.

"Anak saya tinggal di apartemen Surabaya Selatan sama mantan suami saya. Saya kesana ditolak. Telepon tidak bisa. Saya ini ibu kandungnya. Kalau ada persoalan antara saya sama mantan suami saya itu biar kami berdua. Jangan ajak anak-anak. Kasihan mereka tidak tahu apa-apa," imbuhnya.

Baca Juga: Sidang Putusan Pemalsuan Merk Ditunda, Kuasa Hukum Korban Kecewa

Ironisnya, dalam putusan cerai verstek, Linda mengaku sama sekali tidak diberitahu oleh mantan suaminya jika dicerai. Lebih-lebih, status anak kandung hasil pernikahan keduanya juga tidak diakui oleh Sugianto.

"Saya tidak pernah dikasih tahu akan dicerai. Tahunya malah dari whatsapp teman saya. Putusannya verstek. Anak saya juga tidak diakui oleh mantan suami saya dalam putusan itu," terangnya.

Demi buah hati dan nama baiknya, Linda kemudian berjuang mencari keadilan dengan melaporkan balik Sugianto ke Polda Jatim atas dugaan pemberian keterangan palsu dan pemalsuan data autentik yang menyebabkan kerugian pada Linda baik secata materil maupun moril.

Kuasa hukum Linda, Abdul Malik menyebutkan, langkah hukum itu ditempuh sebagai upaya kliennya mencari keadilan.

Baca Juga: Geram, Hakim PN Jaksel Akan Keluarkan Penetapan Sidang Putusan Terdakwa Burhanuddin

Bahkan, dengan bukti pemalsuan tanda tangan Linda yang menjadi dasar laporan mantan suami Linda sendiri, Malik berharap agar kasus tersebut diberhentikan melalui mekanisme hukum yang ada.

"Laporan yang dibuat mantan suami bu Linda ini kan dugaannya palsu. Tanda tangan bu Linda dipalsu oleh oknum. Maka dari itu tidak patut, melakukan upaya hukum tapi dengan cara melanggar hukum. Kami berharap agat penyidik mempertimbangkan kasus ini secara objektif dengan bukti yang ada. Saya rasa sangat bisa diterbitkan SP3," kata Malik.

Advokat senior itu juga meminta kepolisian segera mungkin menuntaskan laporan pihaknya kepada Sugianto yang kini ditangani oleh Tipidkor Polrestabes Surabaya.

"Laporan kami atas dugaan pemalsuan dokumen dan memberi keterangan palsu itu ditangani Tipidkor Polrestabes Surabaya. Kami berharap agar segera mendapat kepastian hukum. Kami siap memberikan keterangan dan bukti pendukung jika diperlukan," tandasnya.sd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru