Buron Koruptor Pengadaan Pupuk Senilai Rp 792 Juta, Dibekuk di Magetan

MAGETAN- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Aceh, bertempat di Pule RT 06/01, Kelurahan Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Rabu (25 Mei 2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr.Ketut Sumedana menjelaskan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014, terpidana Muridun Bintang (47) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara mark-up harga pengadaan pupuk NPK sebanyak 160.000 kg atau 60 ton pada Kantor Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam Aceh pada tahun 2009. Perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 792.400.000,- (tujuh ratus sembilan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah). 

Baca Juga: Guntur Utomo, DPO Asal Kejari Batu Ditangkap Kejaksaan

Akibat perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Terpidana MB diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, dia tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karena itu, terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Baca Juga: Buron Kasus Perbankan Rp 1,8 Triliun, Sean William Henley Ditangkap

Selanjutnya, tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk dilaksanakan eksekusi.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Baca Juga: Keputusan PN Bekasi Beri Penangguhan Penahanan ke Eks DPO Dipertanyakan

"Kita menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," ungkap Sumedana.hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru