KPPU Temukan Harga Minyak Goreng Masih di Atas HET

 

SURABAYA (Realita) - Hingga saat ini masih banyak pedagang minyak goreng yang menjual di atas harga eceran tertinggi. Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kantor Wilayah IV Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Ratmawan Ari Kusnandar, menyampaikan itu Jumat (27/5/2022) malam.

Baca Juga: Polda Jatim Tertibkan Pelaku Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, Pertamina Beri Apresiasi

"Pantauan kami menunjukkan masih banyak pedagang yang menjual minyak goreng di atas ketentuan HET, meski trennya sudah mengalami penurunan dari harga yang pernah mencapai Rp 20.000,-/kg," kata Ratmawan.

Dia sebutkan, HET minyak goreng mustinya Rp 14.000,-/liter atau Rp 15.500,-/kg. Namun di pasar, banyak pedagang yang menjual dengan harga kisaran Rp16.000,-/kg sampai Rp18.000,-/kg.

Ratmawan mengatakan, pengawasan harga minyak goreng ini terus dilakukan jajaran pejabat di daerah setelah Presiden Jokowi resmi mencabut larangan ekspor crude palm oil (CPO) dan bahan baku minyak goreng pada Senin (23/5/2022).

Baca Juga: Hadi Prawiro Tjandra, Pengusaha Minyak Goreng Tak ber-SNI Dituntut 5 Bulan Penjara

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Polda Jawa Timur,  Pangdam V Brawijaya, Kanwil IV KPPU dan stakeholder lainnya langsung meninjau ketersediaan minyak goreng di Pasar Tradisional Soponyono, Surabaya, Kamis (26/5/2022).

Gubernur sempat mengatakan bahwa suplai minyak goreng curah di Jawa Timur masih belum memenuhi jumlah kebutuhan Jatim. "Jumlah kebutuhan minyak goreng di Jawa Timur sebanyak 35,4 ribu ton tiap bulan, dan pada bulan ini hanya terpenuhi 19,2 ribu ton," ujarnya 

"Karena itu, pengawasan terkait minyak goreng harus dilakukan lebih optimal oleh semua pihak, baik dari kalangan masyarakat maupun pemerintah," kata Khofifah 

Baca Juga: Terkait Pinjaman Mahasiswa Berbunga Tinggi, KPPU Segera Panggil 4 Perusahaan

Karena itu pula, lanjut Ratmawan, Kanwil IV KPPU pun melakukan pengawasan minyak goreng, dan hasil pantauannya masih banyak pedagang yang menjual di atas HET. 

Selain itu, Ratmawan juga menyampaikan bahwa sampai saat ini KPPU masih intensif melakukan penyelidikan dua kasus terkait minyak goreng, yakni dugaan tindakan mempengaruhi harga minyak goreng (kartel) dan dugaan penjualan minyak goreng bersyarat.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru