Marbot Masjid se-Wringinanom Gresik Terlindungi Program BPJAMSOSTEK

GRESIK (Realita) - Sebanyak 81 marbot (pekerja masjid) se-Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, telah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Mereka terdaftar sebagai peserta di Kantor BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Gresik Driyorejo.

Kepesertaan para marbot masjid se-Kecamatan Wringinanom ini didahului dengan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan. Mereka terdaftar sebagai pekerja sektor informal atau bukan penerima upah (BPU) dengan program perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga: Warga KTP Surabaya Gunakan BPJS Tidak Aktif, Dinkes: Sejak Maret 2023 Pindah Domisili ke Madura

Kepala BPJAMSOSTEK Gresik Driyorejo, Herry Yudisthira, mengatakan, BPJAMSOSTEK mendapat amanah undang-undang menyelenggarakan 5 program. Selain program JKK dan JKM, tiga program lainnya Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

"Untuk para marbot masjid yang masuk kategori pekerja sektor BPU bisa mendaftar dua program, yakni JKK dan JKM, yang iurannya hanya Rp16.800,- setiap bulan," ujar Herry, Senin (30/5/2022), sembari menyebut contoh pekerja BPU lain seperti petani, driver Gojek, pedagang dan pekerja mandiri lainnya.

Baca Juga: Ribuan Pengurus RW di Ponorogo Dijamin BPJS Ketenagakerjaan Tahun Ini

Dia menjelaskan, dengan mengikuti 2 program tersebut, manfaatnya di antaranya jika peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan rumah sakit ditanggung penuh tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Bila kecelakaan kerja itu mengakibatkan peserta meninggal dunia, ahli warisnya mendapat santunan JKK Meninggal sebesar 48 x upah yang dilaporkan. Sedangkan bila peserta meninggal dunia biasa, tidak ada kaitannya dengan pekerjaan, santunan JKM untuk ahli warisnya sebesar Rp42 juta.

Baca Juga: Bank Jatim - BPJamsostek Bersinergi Dukung Kesejahteraan 12.000 Pekerja Rentan

Herry juga menyampaikan, selain itu ada manfaat beasiswa untuk 2 anak peserta mulai TK hingga Perguruan Tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp174 juta. Ketentuannya, beasiswa ini untuk anak peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja, atau meninggal dunia biasa dengan masa kepesertaan lebih dari 3 tahun.

Herry menambahkan, perlindungan jaminan sosial ini sangat penting bagi setiap pekerja, tak terkecuali marbot masjid. Harapannya, perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan ini bisa membantu pemerintah daerah dalam menanggulangi munculnya kemiskinan baru, terutama saat peserta tidak dapat bekerja karena kecelakaan kerja dan atau peserta meninggal dunia.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru