MADIUN (Realita) - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun, Satriyo Priyo Handoko bakal diberikan sanksi setelah mencabut surat pensiun dini sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemkot Madiun.
Menurut informasi yang didapat, mantan Sekertaris BPKAD Kota Madiun ini mengajukan pensiun dini lantaran ingin mendaftar sebagai direksi di salah satu rumah sakit yang ada di Kota Madiun. Namun di saat surat pensiun dini tersebut masih diproses, Satriyo tiba-tiba mencabutnya. Dengan alasan posisi direksi di rumah sakit tersebut, telah terisi.
Baca Juga: Tiba-tiba Mbah Kuri Ponorogo Datangi Rumah Bacawali Madiun Maidi
“Kalau nggak salah surat penjatuhan sanksi disiplin berupa penurunan pangkat satu tingkat dan di-staf-kan itu sudah turun 1 Juni kemarin,” kata salah satu sumber di lingkup Pemkot Madiun yang ingin namanya untuk dirahasiakan, Jumat (3/6/2022).
Terpisah, Walikota Madiun, Maidi ditemui dalam acara HUT RSUD Kota Madiun membenarkan hal tersebut. Menurutnya, berkas surat pensiun dini masih diproses oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) lantaran Satriyo ingin melamar sebagai salah satu jajaran direksi di Rumah Sakit Islam (RSI) Siti Aisyah Madiun. Faktanya, posisi yang dincar sudah terisi. Satriyo pun berniat untuk balik kucing.
“Ya dia mengundurkan diri, permintaan dia sendiri. Sebenarnya masih potensi, kenapa mengundurkan diri. Untuk pengunduran diri 100 persen belum saya izinkan, karena dia potensi,” kata Maidi, Jumat (3/6/2022).
Baca Juga: Bapelitbangda Sosialisasikan RPJPD Kota Madiun 2025-2045
Maidi tidak menampik beban menjadi seorang kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tidaklah mudah. Pun juga memiliki tanggung jawab yang tinggi. Namun karena Satriyo dinilai memiliki pengalaman yang cukup dan berpotensi, maka sementara ini dialih tugaskan menjadi seorang staf.
“Kalau jadi kepala dinas berat, ya sudah staf aja dulu. Bantu pemikiran kita, karena dia ilmunya banyak. Makanya nggak boleh (pensiun dini),” katanya.
Meski saat ini posisi kepala Bapenda kosong, Maidi meyakini pelayanan di OPD tersebut tidak akan terganggu dan tetap berjalan secara optimal. “Tidak akan berpengaruh terhadap pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pj Wali Kota Madiun Ajak Masyarakat Teruskan Perjuangan
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Madiun, Haris Rahmanudin mengatakan, kasus tersebut saat ini masih dalam proses. Menurutnya, Satriyo terindikasi melanggar Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS pengganti Peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010. Jika terbukti, maka posisi jabatan Kepala Bapenda bakal kosong dan nantinya akan diisi pejabat sementara.
"Prosesnya dalam pembinaan pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini pak Wali. Lihat prosesnya, ketika kosong nanti akan diisi pejabat sementara,” terangnya.paw
Editor : Redaksi