Areda Cafe dan Resto Masih Beroperasi

MADIUN (Realita) - Areda Cafe and Resto masih beroperasi hingga saat ini. Padahal sebelumnya Kepala Satpol PP Kabupaten Madiun, Didik Hariyanto mengatakan, cafe yang terletak di jalan Caruban-Nganjuk, Kabupaten Madiun tersebut harus tutup lantaran belum memiliki izin usaha karaoke dan peredaran minuman beralkohol.

 “Ya, gak boleh yang beralkohol-alkoholnya, tempat karaoke itu tidak ada izinya ya harus tutup,” katanya saat dikonfirmasi belum lama ini.

Baca Juga: Kerap Dibuat Hiburan Music DJ, Onnea Bar Society di Lamongan Dikeluhkan Warga

Namun hingga Jumat (03/06/2022) malam, Areda Cafe and Resto masih beroperasi seperti biasa. Agus Sulistyo suami pemilik Areda yang juga anggota Satpol PP Kabupaten Madiun, mengatakan, bahwa ijin usaha karaokenya sudah terbit. Menurutnya, usahanya itu telah didaftarkan dan sudah muncul di Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

"Ijin KLBI-nya karaoke sudah keluar," katanya melalui pesan WhatsApp.

Agus juga mengakui jika usahanya saat ini masih mengunakan manajemen dan pegawai  Cafe dan Karaoke MOM Entertaiment milik Agus Toni Sapto Budhiarto, yang ditutup dan telah di cabut izin pada 1 November 2021 lalu lantaran menjual miras. 

Baca Juga: Warga Kare Tewas usai Karaoke Ditemani 2 Pemandu Lagu di Cafe Wiro Sableng

"Iya mas saya minta bantuan pak Agus supaya maminya yang dulu tak suruh ke sini dulu supaya ramai. Sebab sepi mas," lanjut Agus.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto mengatakan, perizinan Areda Cafe and Resto, jika KLBI karaoke disusulkan pada 24 Mei 2022 lalu.

"Dalam sistem kita bisa lihat KLBI-nya ditambah usaha karaoke. Kita tidak tahu siapa yang menambahkan. Staf saya sudah saya perintah untuk tidak membantu karena masih bermasalah," kata Arik.

Baca Juga: Atlet PON dan Luar Negeri Ikut JRX Open Handicap Championship 9 Ball & 10 Ball 2021

Menurutnya, dengan bertambahnya KLBI tidak serta-merta usaha karaoke bisa beroperasional. Karena masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi.

"Karena ini usaha berbasis menengah harus ada NIB (Nomer Induk Berusaha,red) dan sertifikat standar. Selain itu ada  delapan item yang harus dipenuhi. Ini akan kita dalami oleh tim pengawasan," ujarnya.gus/paw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru