DPRD Kota Batu Beri Jawaban Terhadap Pendapat Wali Kota Soal 3 Raperda

BATU (Realita)- DPRD Kota Batu mengadakan rapat paripurna perihal Jawaban DPRD Kota Batu terhadap Pendapat Wali Kota Batu atas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) secara virtual, Jumat (3/6/2022).

Setelah diselenggarakan penyampaian 3 Raperda Inisiatif DPRD Kota Batu, kemudian tanggapan Wali Kota Batu, tahap berikutnya adalah Rapat Paripurna Jawaban DPRD Kota Batu terhadap Pendapat Wali Kota Batu atas 3 Raperda. 

Baca Juga: Investasi di Kota Batu Naik 28,9 Persen, Sektor Pariwisata Unggul

Tiga Raperda Kota Batu tersebut tentang Persetujuan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Juru Bicara DPRD, Nur Aulia Lisanti, menjelaskan Retribusi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)atau yang dulu disebut IMB, sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Batu. Namun, perlu adanya penyesuaian terhadap Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi PBG. 

Menurut pihaknya Perda Retribusi PBG diharapkan dapat meminimalisasi potensi hilangnya pendapatan daerah dari retribusi PBG, serta menjaga kesinambungan penyediaan layanan PBG oleh Pemerintah Kota Batu, sehingga penyediaan pelayanan perizinan bangunan gedung di daerah kepada masyarakat tidak terganggu.

Baca Juga: Momentum Halalbihalal Antar Pegawai Pemkot, Perkuat Kota Batu Lebih Maju

Sementara itu, Nur Aulia Lisanti, terkait Raperda inisiatif DPRD, Yang kedua yaitu tentang Penyelenggaraan  Lingkungan Hidup diperlukan untuk melindungi dan mengelola SDA di Kota Batu. Nur Aulia menjelaskan bahwa Raperda ini bisa menjadi solusi untuk mencegah kerusakan SDA sekaligus untuk mendukung pembangunan. 

Nur Aulia melanjutkan, Raperda Ketiga tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan diperlukan untuk penyelarasan dengan perundang-undangan yang ada dan kondisi ketenagakerjaan saat ini. 

Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini memiliki perubahan signifikan, Aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih daya, TKA, Mekanisme PHK.

Baca Juga: Pemerintah Kota Batu Gelar Sholat Idhul Fitri Bersama Masyarakat di Masjid Brigjen Sorgiyono

"Hingga mengatur sanksi administrasi dan pidana ketenagakerjaan. Dengan perda ini, dapat menjadi landasan hukum dalam kualitas tenaga kerja dan strategi pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan," tuturnya.

“Nantinya 3 Raperda ini akan dilanjutkan dengan pembahasan oleh Panitia Khusus DPRD dan tim Otoda Pemkot Batu agar mendapatkan hasil yang sesuai,” tutup Nur Aulia.ton

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Mayat Membusuk di Tepi Kali Gegerkan Warga

BEKASI- Penemuan mayat tanpa identitas di Kali Perumahan Bumi Anggrek, Kelurahan Karang Satria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (14/5) sore, …

Misro Dibacok Saudara Iparnya hingga Tewas

CIPAKU- Korban bernama Misro (33), warga RT 3 RW 10 Dusun Pengebonan, Desa Cipaku. Korban dibacok menggunakan senjata tajam oleh adik iparnya berinisial NA …