SIDOARJO (Realita) - Diduga ada kerjasama saling menguntungkan antara pihak PPK, konsultan dan rekanan karena pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis tapi tidak ada teguran atau sanksi.
Dari pantauan Realita.co di lapangan pekerjaan dilakukan tidak sesuai dengan RAB dan Spek ada beberapa item tidak ada. Salah satunya adalah dalam melakukan pemasangan pondasi pihak rekanan tidak memakai kisdam dan tidak melakukan pengeringan dasar sungai.
Pihak rekanan juga tidak memakai papan bekisting dalam pengecoran tulangan atau rangka. Selanjutnya dalam pemasangan begel jarak antar begel lebih dari 20 sentimeter.
Menurut narasumber Realita.co yang berkecimpung di bidang infrastruktur, seharusnya pihak PPK segera memberikan teguran. "Jika melihat dilapangan kondisi proyek yang tidak sesuai spek, harusnya PPK segera memberikan teguran, jika tidak, ada dugaan kerjasama saling menguntungkan antara kontraktor dan PPK" jelas narasumber.
Diketahui proyek Peningkatan Jalan Wonoayu - Candinegoro dikerjakan oleh CV. Mustika Abikarsa yang beralamat di Sumber Krajan RT1 RW1 Sumber, Surakarta (kota), Jawa Tengah. Proyek dari satuan kerja dinas PUBM SDA itu bernilai Rp 6,1 miliar. Hk
Editor : Redaksi