Gubernur Sumatera Utara Dipolisikan lagi

JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi dilaporkan ke Polda Sumut. Edy dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Laporan itu dilayangkan oleh pelapor bernama Donna Siregar ke SPKT Polda Sumut dengan nomor laporan STTLP/B/986/VI/2022/SPKT/Polda Sumut.

Baca Juga: Dilaporkan Polisi, Edy Rahmayadi Melawan

Dalam laporan itu tertulis bahwa telah melaporkan tentang peristiwa pidana UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 421. Dalam laporan itu tertulis pelapor atas nama Donna Siregar dan terlapor atas nama Edy Rahmayadi, Arpan Nasution, sesuai dengan laporan polisi nomor STTLP/B/986/VI/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 4 Juni 2022.

Untuk diketahui, Edy Rahmayadi merupakan Gubernur Sumut sementara Arpan Nasution yang diketahui Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas.

Baca Juga: Gubernur Sumut Cari 1.000 Wanita Cantik

"Benar ada laporannya ke SPKT, pada hari Sabtu kemarin," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada detikSumut, Senin (6/6/2022).

Cilegon dalam

Hadi tidak menjelaskan secara rinci duduk perkara yang dilaporkan itu. Namun, Hadi menyebut Edy dilaporkan terkait pasal tentang penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga: Besok, Edy Mulyadi Siap Diperiksa

"Beliau dilaporkan atas dugaan pasal 421 KUHP," tambah Hadi.

Saat ini, kata Hadi, laporan yang dilayangkan tersebut tengah diteliti oleh penyidik Krimum Polda Sumut.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru