Bupati Nganjuk Diduga Jual Jabatan Perangkat Desa Rp 10-15 Juta

JAKARTA- Bareskrim Polri menetapkan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, sebagai tersangka penerima suap. Ia diduga menerima suap terkait jual beli jabatan di Pemkab Nganjuk.

Novi diduga menerima suap melalui ajudannya yang bernama M. Izza Muhtadin. Izza pun sudah dijerat sebagai tersangka penerima suap.

Baca Juga: Eks Walikota Yogyakarta Dibekuk KPK, Kantornya Disegel

Sementara untuk tersangka pemberi suap, penyidik menjerat lima tersangka, yakni:

Camat Pace, Dupriono

Camat Tanjunganom sekaligus Plt Camat Sukomoro, Edie Srijato

Camat Berbek, Haryanto

Camat Loceret, Bambang Subagio

Mantan Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo

"Para Camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan Bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk, selanjutnya ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/5).

Baca Juga: Jual Beli Jabatan, Anggota DPR RI Bersama Bupati Probolinggo Diadili

Konferensi pers dilakukan di Gedung KPK karena penyelidikan perkara ini memang hasil kerja sama Bareskrim dengan KPK. Bareskrim kemudian memegang kendali penyidikan perkara ini dengan supervisi dari KPK.

Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto, menambahkan bahwa diduga ada tarif tertentu yang harus dibayarkan calon perangkat desa di Kabupaten Nganjuk.

"Informasi penyidik untuk di level perangkat desa antara Rp 10-15 juta, kemudian jabatan di atas itu sementara yang kita dapat ini Rp 150 juta," ungkap Agus.

Menurut dia, keterangan itu didapat dari pemeriksaan awal setelah dilakukannya OTT. Ia menyebut perihal tarif jual beli jabatan itu masih mungkin untuk dikembangkan.

Baca Juga: Bupati Langkat Sempat Kabur saat Akan Dibekuk, KPK Bantah Informasi Bocor

"Kemungkinan ini masih awal, kami akan lakukan pendalaman dan kembangkan," ujar dia.

Sebab, dari bukti yang ditemukan saat OTT, terdapat uang yang jumlahnya hingga Rp 647,9 juta. Selain itu, turut disita pula 8 ponsel dan buku tabungan.

Untuk sangkaannya, Novi Rahman dan ajudannya tidak hanya dijerat pasal suap. Melainkan juga disangkakan pasal gratifikasi.par

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru