JAKARTA- Pegiat media sosial Ade Armando batal diperiksa terkait laporannya terhadap Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno soal dugaan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Ade, Muannas Alaidid mengatakan semestinya kliennya diperiksa pada Selasa (14/6) oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Muncul Dalam Iklan Adzan Magrib, Ade Armando: Serendah Itu
"(Pemeriksaan) batal," kata Muannas saat dikonfirmasi.
Muannas menyebut pemeriksaan terhadap Ade itu batal karena penyidik masih fokus menangani kasus kelompok Khilafatul Muslimin.
"Penyidik masih fokus pemeriksaan Khilafatul Muslimin," ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan belum memberi konformasi soal ini.
Baca Juga: PSI Akui Kecewa dan Marah pada PDIP
Diketahui, Ade Armando melalui tim kuasa hukumnya melaporkan Sekjen PAN, Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan terhadap Eddy teregister dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 18 April 2022.
Eddy dilaporkan atas Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 331 KUHP dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Baca Juga: Abu Janda: Abis Digebukin, Otaknya Ade Armando Geser'
Di sisi lain, Eddy pun melaporkan balik Muannas Alaidid dkk terkait dugaan pencemaran nama baik dan terdaftar dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 25 April 2022.
Dalam laporan itu, pihak pelapor adalah Moh. Eddy D. Soeparno. Sedangkan pihak terlapor yakni Muannas Alaidid, dkk.
Muannas dkk dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.nn
Editor : Redaksi