SURABAYA(Realita) - Perwali Nomor 110 Tahun 2021 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) menjadi sorotan. Anggota DPRD Surabaya Arif Fathoni menegaskan, peraturan sudah ada sejak beberapa tahun lalu namun Perwalinya baru diterbitkan di era Walikota Eri Cahyadi
Fathoni meminta, aturan tersebut penting ditegakkan. Kendati begitu, Fathoni mengimbau Pemkot harus bekerja sama dengan pabrik rokok di Surabaya melakukan program edukasi terhadap perokok.
Baca Juga: Tawuran Pelajar Mulai Marak, DPRD Surabaya dan Satpol PP Lakukan Kordinasi
"Bagaimana mendorong perokok kalau belum bisa berhenti, jadilah perokok yang bijak,” ujarnya, Jumat (03/06/22).
Perokok bijak, kata Fathoni tidak merokok di tempat umum, transportasi umum dan di sekitar kaum perempuan dan bayi. Terhadap hal itu, menurutnya harus diimbangi dengan proses edukasi dengan melibatkan stakeholder industri rokok.
"Nah ini bisa didorong karena aturan ini. Agar Perwali tidak jadi macan di atas kertas,” ucap Anggota Komisi A tersebut.
Perokok berat lanjut Fathoni, berhentinya tidak segampang yang diperkirakan. Sehingga ketika perwali diundangkan itu berlaku fiksi hukum. Masyarakat dianggap tahu berlakunya aturan ini.
"Maka saya berharap Pemkot juga menyiapkan kerjasama dengan sektor industri (rokok) itu untuk mengedukasi masyarakat melalui kegiatan perokok bijak," papar Fathoni.
Baca Juga: Reaksi Cepat DPRD Surabaya untuk Genjot Kinerja BUMD, PD Pasar Surya Jadi Target Penting!
"Artinya bagi yang belum bisa berhenti merokok, tolong jangan merokok di tempat umum. Karena perokok pasif dampaknya jauh lebih berbahaya, demi menyayangi manusia yang lain," ujar Eks Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokratis (LMND) tersebut.
Bila hal tersebut dilakukan secara bersamaan, Fathoni meyakini kesadaran kolektif masyarakat untuk tidak merokok di tempat yang dilarang berlangsung dengan baik. Sehingga sistem pemidanaan dikemudian hari tidak lagi diperlukan denda dan lainnya.
"Karena sudah ada kesadaran kolektif dari masyarakat yang belum bisa berhenti rmerokok di tempat-tempat yang dilarang," tegas Fathoni.
Terkait denda, Fathoni menyatakan akan susah dalam pelaksanaannya. Sebab harga rokok mudah dijangkau, terlebih yang merokok terdiri dari berbagai lapisan sosial masyarakat.
Baca Juga: DPRD Surabaya Gelar Paripurna Tetapkan Fraksi, Sekda Ikhsan Datang
"Kalau tukang becak didenda ratusan rupiah, (mungkin) mereka memilih sanksi lainnya," tegas Alumni Mahasiswa Ubhara Surabaya ini.
Maka sekali lagi, ia menekankan edukasi perlu dijalankan secara simultan tentang bahaya merokok. Kalau pun belum bisa berhenti merokok, jangan merokok di tempat yang dilarang.
"Saya yakin kesadaran kolektif masyarakat tumbuh,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto