JAKARTA (Realita) - Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akhirnya menetapkan tujuh tersangka kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Jawa Timur.
Baca Juga: Sowan ke Pj Bupati Nganjuk, DPC PJI Nganjuk Sampaikan Program Kerja
Ketujuh tersangka itu yakni Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH), empat camat, satu mantan camat, dan satu ajudan Bupati Nganjuk.
Adapun Bupati Nganjuk ditetapkan sebagai tersangka dengan peran diduga menerima hadiah atau janji.
"Bupati Nganjuk NRH, ini telah menerima hadiah atau janji terhadap pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk," Kepala Divisi Humas Irjen Pol Argo, Selasa (11/05).
Tersangka kedua adalah DR atau Dupriono yang merupakan Camat Pace. Tersangka itu memiliki peran diduga sebagai pemberi hadiah atau janji kepada Bupati Nganjuk.
Kemudian, tersangka ketiga adalah ES atau Edie Srijato yang merupakan Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro.
"ES diduga sebagai pemberi hadiah atau janji," ujar dia.
Tersangka keempat yaitu HY atau Haryanto merupakan Camat Berbek yang diduga sebagai pemberi hadiah atau janji.
Kemudian, BS atau Bambang Subagio yang merupakan Camat Loceret dengan peran diduga memberi hadiah atau janji.
Baca Juga: Gus Ibin: Maju di Pilkada Karena Ingin Mewujudkan 9 Program Prioritas
Selanjutnya, TBW atau Tri Basuki Widodo yang merupakan mantan Camat Sukomoro dengan peran diduga memberi hadiah atau janji.
Tersangka ketujuh yakni MIM atau M Izza Muhtadin yang merupakan Ajudan Bupati Nganjuk.
"MIM diduga menjadi perantara penyerahan uang dari para Camat kepada Bupati Nganjuk," ucap Argo.
Argo mengatakan, dalam penangkapan ketujuh tersangka, polisi mengamankan barang bukti yang sudah diperoleh yaitu uang tunai sebesar Rp 647,9 juta.
Adapun uang tersebut ditemukan di brankas pribadi milik Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.
Baca Juga: Siapa Abdul Gani Kasuba dalam Pusaran Dugaan Jual Beli Jabatan di Maluku Utara
Kemudian, delapan unit telepon genggam, dan satu buah buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.
Adapun kegiatan OTT tersebut, diakui KPK adalah hasil kerja sama antara KPK dan Polri.
Bupati Nganjuk ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan atas dugaan korupsi lelang jabatan pada Senin (10/05).
"Kegiatan tersebut merupakan kerja sama antara KPK dengan Bareskrim Polri," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (10/05).hrd
Editor : Redaksi