JAKARTA - Nikita Mirzani mengaku terkejut dengan kabar ditetapkannya sebagai tersangka atas kasus yang melibatkan namanya. Ia menegaskan baru tahu dan membaca mengenai surat tersebut dari awak media yang heboh membahasnya sejak kemarin.
Nikita Mirzani mengatakan baru tahu status penetapan tersangka, padahal selama ini ia baru menerima surat sebagai saksi.
Baca Juga: Nikita Mirzani Jalani Operasi Tumor Payudara
"Status apa tuh? Masa? Coba lihat!" kata Nikita Mirzani dengan heran saat ditemui di kediamannya di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2022).
Kemudian, salah satu wartawan memperlihatkan surat yang sudah tersebar tersebut yang menetapkan bahwa Nikita Mirzani sebagai tersangka.
Pemeran Comic 8 itu terkejut dan baru mengetahui adanya surat polisi tersebut.
"Tanggal 13, baru tahu ini. Kok bisa keluar surat ini ya?" ujar Nikita Mirzani.
Baca Juga: Cari Dito Mahendra, Kejari Serang Bakal Limpahkan lagi Berkas Perkara Nikita Mirzani
Menurut pengakuannya, surat yang baru ia terima adalah surat pemanggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
"Karena gue juga ada surat juga tapi itu dikirim tanggal berapa? Baru hari ini? Tapi tanggalnya tanggal 13. Gue juga ada tanggal 13 tapi jadi saksi dikirim tanggal 10," terang Nikita Mirzani sambil memperlihatkan surat yang dimilikinya.
Kemudian, saat ditanya apabila surat penetapannya menjadi tersangka memang benar adanya, Nikita Mirzani menegaskan itu tidak sah karena sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten sendiri yang menyebutkan dirinya hanya sebagai saksi.
Baca Juga: Makin Cantik selama Dipenjara, Nikita Mirzani: Resepnya Air Wudhu
"Nggak bisa, itu nggak sah. Itu nggak bisa. Kan Kabid Humas sendiri bilang sebagai saksi tapi yang disebarin tersangka. kalian sudah lihat kan yang saya di Polres Banten yang preskon sama bapak-bapak kepolisian dari sana, kan ada bapak Kabid Humas," jelas Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik di Polres Serang Banten, Jawa Barat. Hal ini diketahui dari surat penentuan status tersangka yang beredar di awak media.ik
Editor : Redaksi