PN Surabaya Legalkan Pernikahan Beda Agama

SURABAYA-  Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang diajukan pasangan Islam dan Kristen, usai ditolak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Alasannya agar tak terjadi praktik kumpul kebo.

Humas PN Surabaya Suparno mengatakan, pertimbangan hakim mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tersebut adalah demi menghindari praktik kumpul kebo, sekaligus demi memberikan kejelasan status.

Baca Juga: Habis Rp 7,4 Miliar Tanpa APBD, Pemkot Surabaya Nikahkan 225 Pasangan secara Massal

"Apabila pernikahan beda agama dan ada penolakan dari KUA dan dari Kantor Catatan Sipil juga menolak, maka PN bisa mengabulkan dengan pertimbangan guna untuk menghindari kumpul kebo dan demi status anak biar jelas bapaknya," ujar Suparno kepada dilansir CNN, Senin (20/6).

Persoalan ini bermula saat RA, calon pengantin pria yang beragama Islam bersama calon pengantin wanita yang beragama Kristen EDS, mendaftarkan pernikahan mereka ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Namun berkas mereka ditolak.

Baca Juga: Heboh Pernikahan Wanita 41 Tahun dengan Bocah 16 Tahun

Keduanya lantas mengajukan permohonan pernikahan beda agama ke PN Surabaya 13 April 2022 lalu. Permohonan mereka dikabulkan pada 26 April 2022 dan tercantum pada penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby.

Cilegon dalam

"Mengabulkan Permohonan Para Pemohon; Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya," kata Hakim Imam Supriyadi dalam putusan yang dimuat di laman SIPP PN, Surabaya, Senin (30/6).

Baca Juga: Pemkot Surabaya dan Pengadilan Agama Kolaborasi Wujudkan Zero Pernikahan Dini di 2024

Hakim juga memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya untuk melakukan pencatatan perkawinan beda agama Para Pemohon tersebut ke dalam Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan dan segera menerbitkan Akta Perkawinan.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru