Kejagung Akan Periksa Mantan Mendag Era Jokowi

JAKARTA (Realita) - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil mantan Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi sebagai saksi kasus dugaan korupsi minyak goreng. 

M Lutfi merupakan mantan Mendag yang baru saja dicopot jabatannya oleh Presiden Joko Widodo, dan digantikan oleh Zulkifli Hasan. 

Baca Juga: Kasus Korupsi Jalur Kereta Rp 1,3 Triliun, 6 Orang Jadi Tersangka

Pemeriksaan Lutfi tersebut terkait dengan kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng yang beberapa waktu lalu mencuat ke publik.

“Diperiksa sebagai saksi Rabu besok (22//06//2022) di Gedung Bundar Kejagung,” ujar Jampidsus Febrie Adriansyah, Selasa (21//06//2022).

Perkara kasus ekspor crude palm oil (CPO) tersebut bermula ketika pada akhir 2021 yang lalu terjadi kelangkaan ekstrim minyak goreng di pasaran Indonesia.

Akibatnya pada saat itu pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengambil kebijakan penetapan HET (Harga Eceran Tertinggi) terhadap minyak kemasan, namun demikian dalam pelaksanaanya kebijakan tersebut tidak dilaksanakan oleh para perusahaan pengekspor minyak goreng tetapi malah mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah yang membuat minyak goreng semakin langka pada saat itu di dalam negeri.

Akhirnya, Kejaksaan agung telah menetapkan sebanyak 5 orang tersangka dalam kasus tersebut, mereka adalah:

Baca Juga: Kejagung Disebut jadi Tumpuan Harapan di Tengah Problem Integritas Penegak Hukum

1. Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag);

2. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia;

3. Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG);

4. Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas; dan

Baca Juga: Inilah Sederet Prestasi Jaksa Agung di Tengah Kabar Hoaks Hubungan Gelap

5. Lin Che Wei selaku swasta.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa akibat perbuatan tersangka membuat minyak goreng menjadi langka di pasar. 

“Perbuatan para Tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya Kerugian perekonomian negara (mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat),” jelas Jaksa Agung, ST Burhanuddin.hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru