Disosialisasi, 48 Peternak Langsung Daftar BPJS Ketenagakerjaan

GRESIK (Realita) - Respon positif spontan dilakukan 48 peternak di Desa Sumberwaru, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, saat disosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) oleh Kantor Cabang Gresik Driyorejo. Mereka langsung daftar program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kepala BPJAMSOSTEK Gresik Driyorejo, Herry Yudisthira, mengapresiasi kesadaran para peternak di Desa Sumberwaru yang langsung daftar program BPJS Ketenagakerjaan, setelah diberi pemahaman tentang pentingnya perlindungan program jaminan sosial kecelakaan kerja dan kematian. 

Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

"Dari puluhan peternak yang hadir di acara sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan ini, 48 peternak di antaranya langsung daftar sebagai peserta, dan selebihnya segera menyusul," kata Herry, Rabu (22/6/2022).

Herry menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah untuk melindungi seluruh pekerja di Indonesia termasuk peternak melalui 5 program jaminan sosial. Selain program JKK dan JKM, tiga program lainnya Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

"Untuk para peternak yang masuk kategori pekerja sektor informal atau bukan penerima upah (BPU) bisa mendaftar dua program, yakni JKK dan JKM, yang iurannya hanya Rp16.800,- setiap bulan," kata Herry.

Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

Dia menjelaskan, dengan mengikuti 2 program tersebut, manfaatnya di antaranya jika peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan rumah sakit ditanggung penuh tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu ada penggantian uang transpot ke rumah sakit, santunan cacat, serta pengganti Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).

Cilegon dalam

Tidak hanya itu, jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan peserta meninggal dunia, ahli warisnya mendapat santunan JKK Meninggal sebesar 48 x upah yang dilaporkan. Sedangkan bila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, santunan JKM untuk ahli warisnya sebesar Rp42 juta.

Lebih dari itu, juga ada manfaat beasiswa untuk 2 anak peserta mulai TK hingga Perguruan Tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp174 juta. Beasiswa ini untuk anak peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja, atau meninggal dunia biasa dengan masa kepesertaan lebih dari 3 tahun.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

Herry menambahkan, perlindungan jaminan sosial ini sangat penting bagi setiap pekerja termasuk peternak. Kenapa sangat penting, supaya tidak ada keluarga miskin baru bila pekerja mengalami musibah kecelakaan kerja atau meninggal dunia. 

Herry berharap, para peternak yang sudah daftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut terus aktif dalam melakukan pembayaran iuran, dan bagi peternak maupun pekerja BPU lain yang belum daftar segera menyusul daftar, sehingga semua pekerja di desa ini terlindungi program jamsostek. gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru