LAMONGAN (Realita) - Ketua Komisi A-DPRD Lamongan, Hamzah Fansyuri, menilai akan banyak penduduk kehilangan hak suara dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang digelar secara serentak di Kabupaten Lamongan pada Juli mendatang. Hal itu dikatakan setelah adanya pengaduan masyarakat terkait Pasal 19, Peraturan Bupati (Perbup) nomor 8,Tahun 2021, Tentang Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Lamongan.
"Di situ berbunyi bahwa yang berhak memilih dalam pemilihan Kepala Desa adalah pemilih yang telah tercantum dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan diumumkan terakhir oleh panitia pemilihan, " jelas Hamzah, Selasa (21/06/2022).
Baca Juga: Freddy Wahyudi Ditunjuk sebagai Ketua Sementara DPRD Lamongan
"Memperhatikan substansi dari ketentuan tersebut, maka dapat dimungkinkan akan banyak penduduk desa setempat yang akan kehilangan hak pilihnya. Dikarenakan adanya Pasal tersebut telah serta merta menganulir ketentuan dari Pasal 37 Ayat (1) Peraturan KPU No. 18 Tahun 2020,terkait penggunaan KTP dan surat keterangan dalam menggunakan hak suaranya jika tidak masuk dalam DPT, " terusnya.
Di samping itu, politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menyebutkan dengan adanya ketentuan dalam perbup tersebut telah mengesampingkan adanya Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, yang bahwasanya kedaulatan berada di tangan rakyat.
Baca Juga: Bacalon Bupati Abdul Ghofur, Masih Dilantik Jadi Anggota DPRD Lamongan
"Serta dalam Pasal 510 UU No. 7 Tahun 2017,tentang Pemilihan Umum dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah. Maka dengan memperhatikan beberapa uraian tersebut diatas maka terdapat konflik norma dalam hal ini. Ketika terjadi konflik norma maka akan dilakukan legal finding dalam hal ini diantaranya dengan menerapkan azas hukum Asas lex superior derogat legi inferiori yang berarti peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Dengan demikian, peraturan yang lebih tinggi akan mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah, " terusnya.
Hamzah menambahkan jika asas tersebut hanya berlaku terhadap dua peraturan yang secara hierarki tidak sederajat dan saling bertentangan berdasarkan Undang-undang nomor 11, Tahun 2011. Ia juga meminta agar Bupati Lamongan dapat segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk memperpanjang batas waktu penetapan Daftar Pemilihan Tetap (DPT).
Baca Juga: Sebanyak 50 Anggota DPRD Lamongan Terpilih, Resmi Dilantik
"Diharapkan Bupati dengan secepatnya mengeluarkan surat edaran untuk memperpanjang batas waktu penetapan DPT yang dilakukan oleh panitia pilkades. Sehingga penduduk desa yang sedang berada di luar setidaknya tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan memberikan keterangan untuk memperbolehkan masyarakat yang tidak masuk dalam DPT bisa menggunakan hak pilihnya dengan KTP maupun surat keterangan lain sesuai dengan ketentuan yang ada dalam undang-undang tentang pemilu. Dikarenakan untuk melakukan perubahan atau penghapusan ketentuan Pasal 19 dalam perbup _aquo_ dalam jangka waktu hingga pelaksanaan pilkades sudah tidak memungkinkan dikarenakan sudah terlalu mendesak. Untuk menghindari permasalahan yang muncul pasca pilkades nantinya. Def
Editor : Redaksi