Periksa Lutfi 12 Jam, Kejagung Belum Temukan Indikasi Suap

JAKARTA- Kejaksaan Agung menyatakan hingga kini masih belum menemukan adanya indikasi penerimaan suap yang dilakukan oleh mantan Menteri Perdagangan M Lutfi dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, tahun 2021-2022.

Lutfi hari ini diperiksa oleh penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung sebagai saksi selama 12 jam, terhitung sejak pukul 09.10 hingga 21.10 WIB.

Baca Juga: Kartel Narkoba Bersenjata Serbu Stasiun TV saat Siaran Langsung

"Jadi sampai saat ini, kami belum bisa menemukan fakta itu (Lutfi menerima suap dari pengusaha sawit)," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Selama pemeriksaan, Supardi mengatakan, Lutfi bersikap kooperatif dan menjawab pertanyaan yang diberikan oleh para penyidik.

Kendati demikian, Supardi enggan menjabarkan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang didalami kepada Lutfi.

Ia hanya mengatakan Lutfi diberikan sekitar 15 pertanyaan terkait penerbitan izin ekspor CPO, di antaranya terkait latar belakang dan implementasi berbagai peraturan yang terbit dari Kemendag menyangkut harga eceran tertinggi (HET), ketentuan ekspor, ketentuan domestic market obligation (DMO), serta penerbitan persetujuan ekspor (PE).

Baca Juga: Airlangga Hartarto Pastikan Hadiri Panggilan Kejagung

"Dan juga ditanya terkait dengan pengetahuan yang dialami, didengar oleh saksi terkait para tersangka tadi, juga dikonfrontir dengan berbagai bukti-bukti yang telah disita sebelumnya," ucapnya.

Diketahui dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan total 5 tersangka. Salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana pada bulan April lalu.

Ia ditetapkan tersangka bersamaan dengan 3 tersangka lain dari pihak petinggi swasta.

Baca Juga: Kasus CPO, Kejagung Geledah 7 Kantor

Ketiga tersangka itu yakni Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Kejagung pun pada 17 Mei 2022 kemarin, menetapkan tersangka dari pihak swasta bernama Lin Che Wei.hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru