Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 1 Miliar ke Lapas Madiun, Berhasil Digagalkan

MADIUN (Realita) – Satnarkoba Polres Madiun Kota berhasil mengagalkan penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Pemuda Kelas II A Madiun. Tidak tanggung-tanggung, narkoba yang akan diselundupkan senilai hampir Rp 1 miliar.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono mengatakan, kejadian berawal saat petugas mendapatkan informasi adanya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Pemuda Kelas II A Madiun. Saat dilakukan pengintaian, petugas mencurigai adanya mobil jenis Suzuki Ertiga yang terparkir dihalaman Lapas. Saat dilakukan pengeledahan, didapati dua orang berinisial ADP dan MFS. Benar saja, dari dalam mobil, ditemukan sabu seberat 666,08 gram, ganja 60 gram, extaxy 101 tablet, dan obat keras sebanyak 20 butir.

Baca Juga: Sari Diansyah Kurir 24 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Divonis Penjara Seumur Hidup

“Rencananya narkotika tersebut akan dimasukkan ke dalam Lapas atas suruhan narapidana yang ada didalam,” katanya saat mengelar press release, Senin (27/6/2022).

Polisi langsung melakukan interogasi kepada dua tersangka. Mereka mengaku narkoba tersebut didapat dari rekannya SK. Kemudian, petugas langsung melakukan pengembangan dan mengeledah rumah SK di Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.

“Dirumah SK, petugas kami menemukan 3 pocket sabu dengan berat 1,90 gram,” ujarnya.

Ketiga pelaku, mengakui barang haram itu rencananya akan diselundupkan kedalam Lapas Pemuda Kelas II A Madiun dengan cara dimasukkan di dalam nasi bungkus. Upaya ini dilakukan untuk mengelabuhi petugas.

Baca Juga: Polres Nganjuk Ungkap Curanmor, Diamankan saat Akan COD melalui Media Sosial

“Narkoba ini nilainya hampir Rp 1 miliar,” tuturnya.

Cilegon dalam

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka.Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka.

Sementara, pemasok dan pemesan narkoba merupakan narapidana dari dalam Lapas Pemuda Kelas II A Madiun. Pun, petugas juga menetapkan 8 orang narapidana penghuni Lapas Pemuda Kelas II A Madiun, 1 diantaranya merupakan pemasok berinisial RK alias Sakur, dan 7 orang pemesan masing-masing WY alias Pines, JM alias Mbah, GS, AS alias Bendet, KA, YS, dan JS alias Ganden.

Baca Juga: Jaringan Narkoba Ponorogo Diringkus, 55 Gram Sabu Diamankan, Dikendalikan dari Lapas

“Delapan orang tersangka ini masih menjadi napi di Lapas Pemuda Madiun,” terangnya.

Atas kejadian itu, Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 64 KUHP Jo pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) sub pasal 111 ayat (1) pasal 114 ayat (1), dan pasal 112 ayat (1) UURI nomer 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.paw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru