JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte ltd Soetikno Soedarjo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
“Sejak Senin (27/6/2022), hasil ekspose kami menetapkan dua tersangka baru, yaitu ES (Emirsyah Satar) selaku Dirut PT Garuda, kedua adalah SS (Soetikno Soedarjo) selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin (27/6/2022).
Baca Juga: Begini Kronologi Temuan 109 Ton Emas Ilegal yang Berlogo PT Antam
Kejagung menjerat Emirsyah Satar dan Soetikno dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Meski demikian, keduanya tidak ditahan oleh Kejagung karena sedang menjalani pidana atas perkara suap yang ditangani KPK.
“Kedua orang tersangka ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor dan tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sedang menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK,” kata Burhanuddin.
Kejagung sebelumnya telah menjerat tiga tersangka dalam perkara pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR72-600 oleh PT Garuda Indonesia, yakni Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda Indonesia periode 2009-2014, Vice President Strategic Management Office Garuda Indonesia periode 2011-2012 Setijo Awibowo, dan Vice President Treasury Management Garuda Indonesia periode 2005-2012 Albert Burhan.
Kejagung menjelaskan, tahap perencanaan dan tahap evaluasi proses pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan armada (PPA).
Dalam tahap perencanaan yang dilakukan tersangka Setijo Awibowo, tidak terdapat laporan analisis pasar, rencana rute, analisis kebutuhan pesawat, serta rekomendasi dan persetujuan jajaran direksi.
Para tersangka bersama Emirsyah Satar, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia, dan Hadinoto Soedigno selaku Direktur Teknik mengevaluasi dan menetapkan pemenang pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 secara tidak transparan, tidak konsisten, dan tidak akuntabel.
Akibat proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR 72-600, yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip PPÀ, prinsip pengadaan BUMN, dan business judgment rule, mengakibatkan pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan; sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,8 triliun.
Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi Timah, Instagram Crazy Rich Helena Lim Langsung Di-private
“Kami mendapat penyerahan hasil audit pemeriksaan kerugian negara PT Garuda senilai, kalau di-Indonesia-kan Rp8,8 triliun, itu kerugian yang ditimbulkan oleh PT Garuda,” katanya.
Emirsyah dan Soetikno Soedarjo diketahui telah menjadi terpidana perkara suap dan pencucian uang pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia yang ditangani KPK.
KPK telah mengeksekusi Emirsyah ke Lapas Sukamiskin pada 3 Februari 2021 silam setelah kasasi yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung (MA). Di Lapas Sukamiskin, Emirsyah bakal menjalani hukuman 8 tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI dan MA. Selain dihukum 8 tahun pidana penjara, Emirsyah Satar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sejumlah SGD2.117.315,27 selama 2 tahun.
Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Emirsyah terbukti menerima suap senilai Rp 49,3 miliar dan pencucian uang senilai sekitar Rp87,464 miliar.
Baca Juga: Kejagung Didorong Ungkap Kasus Pencucian Emas Budi Said
Emirsyah terbukti menerima suap dari sejumlah produsen pesawat, yakni Airbus SAS, Rolls-Royce PLC, Avions de Transport Regional (ATR), dan Bombardier Inc. Untuk pemberian dari Airbus, Rolls-Royce, dan ATR diterima Emirsyah melalui Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo. Sedangkan dari Bombardier disebut melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong dan Summerville Pacific Inc.
Uang yang diterima Emirsyah dari Rolls-Royce Plc melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa dan Connaught International terkait TCP mesin RR Trent 700 untuk enam unit pesawat Airbus A330-300 PT Garuda Indonesia yang dibeli tahun 1989 dan empat unit pesawat yang disewa dari AerCAP dan International Lease Finance Corporation (ILFC). Untuk uang dari Airbus terkait pengadaan pesawat Airbus A330-300/200 dan pengadaan pesawat Airbus A320 Family. Kemudian uang dari Bombardier melalui Hollingworth Management International (HMI) dan Summerville Pasific Inc terkait pengadaan pesawat Sub-100 seater Canadian Regional Jet 1.000 Next Generation (CRJ1.000NG). Sedangkan uang dari ATR melalui Connnaught International terkait pengadaan 21 pesawat ATR 72 seri 600.
Selain Emirsyah, Soetikno Soedarjo juga telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Editor : Redaksi