Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Petugas Lapas Pemuda Madiun Diganjar Penghargaan

MADIUN (Realita) – Dianggap turut membantu menggagalkan masuknya narkoba ke dalam Lapas Pemuda Kelas II A Madiun, dua petugas lapas mendapatkan penghargaan.

Penghargaan diberikan oleh Kalapas Pemuda Kelas II A Madiun, Ardian Nova Christiawan kepada Eska Septrian M dan Aziz Pratama S di halaman kantornya, berdasarkan hasil rapat jajaran pejabat, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga: Arek Ngagel Tirto Edarkan Sabu 11 Gram Dibekuk Polisi

Kalapas mengaku bangga atas prestasi yang telah di capai dua pegawai tersebut. Menurutnya, pemberian penghargaan ini dalam rangka memberikan motivasi kepada jajarannya. Apalagi, nilai narkoba yang digagalkan cukup besar. Yakni setara dengan uang sebesar Rp 1 miliar.

"Belum ada di Lapas atau Rutan manapun. Ini pencapaian luar biasa. Rekan kita berhasil mengagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu, ganja, ekstasi, dan pil koplo jenis double L yang nilainya fantastis," katanya, Rabu (29/6/2022). 

Apresiasi ini, merupakan bukti bahwa Lapas Pemuda Kelas II A Madiun berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba dilingkungan lapas.  Pada kesempatan yang sama, Kalapas juga memberikan penghargaan kepada tiga orang pegawai teladan periode April hingga Juni 2022. Yakni kepada M Agung Prabowo, Rias Ganjar Pratiwi dan Fathoni Eko P.

"Apresiasi dari kantor mungkin hanya secarik kertas. Tapi bahwasannya ini menjadi bukti bapak-ibu sekalian memiliki kinerja yang diakui oleh kantor ini, dan diakui oleh temen-temen di sini," tuturnya.

Baca Juga: Perkara Narkotika Ahmad Fauzi, Berkas Terpisah Rustam dan Sahuri Patut Dipertanyakan

Diketahui sebelumnya, Satnarkoba Polres Madiun Kota bekerjasama dengan Lapas Pemuda Kelas II A Madiun berhasil mengagalkan penyelundupan narkoba ke dalam lapas.

Cilegon dalam

Kejadian itu berawal saat petugas mendapatkan informasi adanya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Pemuda Kelas II A Madiun. Saat dilakukan pengintaian, petugas mencurigai adanya mobil jenis Suzuki Ertiga yang terparkir dihalaman Lapas. Saat dilakukan pengeledahan, didapati dua orang berinisial ADP dan MFS. Benar saja, dari dalam mobil, ditemukan sabu seberat 666,08 gram, ganja 60 gram, extaxy 101 tablet, dan obat keras sebanyak 20 butir.

Polisi langsung melakukan interogasi kepada dua tersangka. Mereka mengaku narkoba tersebut didapat dari rekannya SK. Kemudian, petugas langsung melakukan pengembangan dan mengeledah rumah SK di Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Dirumah SK, petugas menemukan 3 pocket sabu dengan berat 1,90 gram.

Baca Juga: Lapas Kelas IIA Cilegon Ikuti Upacara  Hari Bakti Pemasyarakatan Kemenkumham ke-60

Ketiga pelaku, mengakui barang haram itu rencananya akan diselundupkan kedalam Lapas Pemuda Kelas II A Madiun dengan cara dimasukkan di dalam nasi bungkus. Upaya ini dilakukan untuk mengelabuhi petugas.

Sementara, pemasok dan pemesan narkoba merupakan narapidana dari dalam Lapas Pemuda Kelas II A Madiun. Pun, petugas juga menetapkan 8 orang narapidana penghuni Lapas Pemuda Kelas II A Madiun. paw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru