PONOROGO (Realita)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Bupati atas usulan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, Kamis (30/06/2022).
Dalam rapat yang dihadiri langsung Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko itu, Kalangan Dewan meminta Pemkab untuk menuntaskan temuan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) senilai Rp 1,2 miliar, atas kelebihan bayar yang terjadi di sejumlah proyek milik 3 Organisasi Perangkat Daerah ( OPD).
Baca Juga: Realisasi PAD Ponorogo Capai 85 Persen, BPPKAD Optimis Akhir Tahun Tuntas
Hal ini diungkapkan Juru Bicara Badan Anggaran (Jubir Banggar) DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno. Ia mengatakan, Pemkab untuk segera menindak lanjuti temuan BPK-RI berupa kelebihan bayar, dan upaya konkrit Pemkab untuk menyelesaikan temuan itu.
Baca Juga: Banyak Program Pro Rakyat, Rilis Sukses Tekan Angka Kemiskinan Ponorogo 9,11 Persen
" Sejauh mana langkah-langkah Pemkab menyelesaikan temuan BPK-RI itu. Kemudian dalam hal kelebihan bayar yang ditemukan BPK apakah sudah sesuai dengan pasal 3 ayat (33) peraturan BPK nomor 2 tahun 2017. Dimana pelaksanaan tindak lanjut temuan paling lambat harus dilaporkan ke BPK maksimal 60 hari," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengaku, masih ada waktu bagi OPD untuk menuntaskan temuan BPK itu. Pun dengan upaya memanggil rekanan dan pihak ketiga terkait hal ini.
Baca Juga: 3,5 Tahun Rilis Pimpin Ponorogo, Ini Capaian UHC Bumi Reog
"Jadi dipanggil segera, untuk segera mematuhi ketentuan atas temuan itu, biar tidak jadi masalah dikemudian hari. Nanti kalau terjadi masalah bengok bengok lagi kan gak enak kan ya. Biar kemudian biar negara ini yang sudah transparan itu biar segera dipatuhi," pungkasnya.adv/ znl
Editor : Redaksi