LAMONGAN (Realita) - Usai viral di media sosial lantaran menutupi plat nomor motornya dengan celana dalam saat berkendara, AS (34), seorang ibu warga Desa Miru, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, akhirnya meminta maaf.
Di depan polisi, AS mengaku membuat video itu hanya untuk membuat konten saja. Dirinya tidak bermaksud memojokkan atau merugikan pihak manapun. Karena menganggap hanya sebagai hiburan.
Baca Juga: Tingkatkan Mutu Pendidikan dengan Akuntabilitas Penggunaan Dana Pendidikan
"Saya mengakui bahwa perbuatan saya itu salah dan kurang pantas. Untuk itu saya meminta maaf kepada pimpinan Polres Lamongan dan juga jajaran atas kesalahan yang kami buat," ucap AS, saat press release di Mapolres Lamongan, Jum'at (01/07/2022).
Sementara itu, Kapolres Lamongan, AKBP. Miko Indrayana, menjelaskan selain AS, polisi juga mengamankan 3 orang ibu-ibu lainnya yakni PR, ST dan WA, yang bersama-sama membuat video tersebut. Kapolres mengatakan jika video itu dirasa kurang pantas, karena menunjukkan sesuatu yang bersifat pribadi.
Baca Juga: Bikin Konten dengan Lompat ke Danau dari Ketinggian 100 Kaki, Remaja 18 Tahun Tewas Tenggelam
"Sebagai contoh seperti video yang kita lihat ada pakaian yang tidak pantas ini diperlihatkan," kata Miko, didepan sejumlah awak media.
"Maka dengan ini kami beri pemahaman. Karena sebenarnya penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tujuannya untuk menekan angka kecelakaan dan meningkatkan masyarakat untuk lebih disiplin berkendara," pungkasnya.
Baca Juga: Masalah Tower BTS Tak Kunjung Selesai, Bupati Lamongan Temui Warga Lingkungan Bandung
Para pelaku saat ini berstatus sebagai saksi dan ke 4 nya akan dijadikan sebagai duta lalu lintas. Sebelumnya, video aksi kocak seorang emak-emak, yang menutupi plat kendaraan motornya mengunakan celana dalam (CD) mendadak viral di media sosial. Diduga aksi itu sengaja dilakukan oleh pengendara motor matic untuk menghindari tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang akhir-akhir ini menjaring para pengendara yang melanggar.
Video yang berdurasi sekitar 2 detik yang diunggah di akun salah satu Instagram, hingga ramai diperbincangkan di dunia maya. Def
Editor : Redaksi