Kasus Indosurya Inti Finance Naik Penyidikan, LQ Indonesia Lawfirm Apresiasi Polri

JAKARTA (Realita)- LQ Indonesia Lawfirm kembali mengapresiasi Bareskrim Polri. Ini dilakukan usai kasus PT Indosurya Inti Finance yang mereka laporkan, naik ke tingkat penyidikan.

Diketahui, Indosurya Inti Finance dilaporkan terkait dugaan pidana penggelapan dan pencucian uang yang diduga dari koperasi gagal bayar, Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (Indosurya). Laporan teregistrasi dengan LP No B/0204/IV/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Baca Juga: Henry Surya Minta Waktu untuk Bayar Tuntutan Nasabah Indosurya

"LP Indosurya Inti Finance naik penyidikan, LQ Indonesia Lawfirm apresiasi Mabes Polri," ujar pihak kuasa hukum korban yang juga Wakil Kepala Cabang LQ Indonesia Lawfirm Jakarta Pusat, Alwin Lim, Jumat (1/7/2022). 

Menurut Alwin, selain mulai adanya niat baik penyidik Bareskrim, kondisi ini terjadi tidak terlepas dari perjuangan tak kenal lelah para korban yang didampingi LQ Indonesia Lawfirm. 

"Kemajuan pesat bagi para klien LQ Indonesia Lawfirm korban Indosurya, setelah berusaha tanpa mengenal lelah untuk mendorong aparat penegak hukum agar maksimal dalam menangani skandal ponzi terbesar di Indonesia ini, akhirnya Mabes Polri memberikan update positif terkait penanganan kasus besar ini," kata Alwin. 

Sebelumnya, korban Indosurya juga mendapat kabar baik usai Kabareskrim Komjen Agus Andrianto berjanji akan menahan kembali petinggi Indosurya, Henry Surya dan June Indria, yang telah jadi tersangka dalam kasus Indosurya, namun bebas lantaran berkas perkara tak kunjung lengkap. Ini berlangsung setelah LQ bersama para korban, bersuara ke publik sebelum dan pasca pembebasan tersebut. LQ dan korban bahkan berunjuk rasa di depan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, bersamaan dengan konferensi pers yang digelar Kabareskrim mengenai kasus tersebut. 

"Aksi damai yang digalang LQ Indonesia Lawfirm dengan para korban Koperasi, investasi, dan robot trading gagal bayar pada 28 Juni 2022, Kabareskrim mengadakan konferensi pers dan menyatakan bahwa akan menahan kembali para tersangka kasus Koperasi Indosurya. Kabareskrim juga mengimbau para korban agar segera membuat laporan polisi, sehingga mau sesulit apapun P19 yang diberikan jaksa, Bareskrim akan menahan para tersangka sesuai dengan jumlah LP yang masuk," papar Alwin. 

Baca Juga: Duit Indosurya yang Mengalir ke Luar Negeri Sebesar Rp 240 Triliun

"Hal ini tentunya menjadi angin segar bagi Kepolisian Republik Indonesia yang integritasnya sudah mulai menipis di mata masyarakat luas," imbuhnya. 

"Update kedua datang dari laporan LQ Indonesia Lawfirm terhadap PT Indosurya Inti Finance, Surya Effendy selaku ayah dari Henry Surya, Natalia Tjandra selaku istri dari Henry Surya, dan beberapa pihak lain yang diduga terafiliasi dengan Koperasi Indosurya. Laporan tersebut saat ini sudah naik ke tahap penyidikan," lanjut Alwin. 

LQ mengapresiasi Kabareskrim yang berjanji akan kembali menjerat petinggi Indosurya. Sementara posisi Kejagung, kini menjadi sorotan LQ dan korban Indosurya. 

"Dengan ketegasan Kabareskrim, tentunya tanda tanya besar kini ada pada pihak Kejaksaan. Sebab apabila memang Kejaksaan ingin memberikan solusi atas skandal ini, tentunya tidak mungkin Kejaksaan akan memberikan P19 yang begitu sulit untuk dilaksanakan, oleh karena itu, ada apa di balik P19 'mati' yang diberikan oleh Kejaksaan ini?" papar Alwin. 

Baca Juga: Ngeri! Kasus KSP Sejahtera Bersama Lebih Besar dari Indosurya

"Saat ini kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum sudah sangat-sangat minim, jangan sampai kepercayaan terhadap pemerintah juga bertambah buruk. Angka golput di pemilu terakhir sudah meningkat pesat, jangan sampai masyarakat apatis menatap pemilu 2024!" lanjutnya. 

Lebih lanjut, Alwin menghimbau masyarakat korban investasi bodong untuk berjuang bersama dengan LQ Indonesia Lawfirm dalam menuntut hak-hak yang dikebiri oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. "Kita lihat dengan mata dan hati yang jernih, siapa lagi yang total memperjuangkan nasib korban? Hanya segelintir, dan LQ adalah salah satunya," kata dia. 

"Korban koperasi bodong, investasi bodong, dan permasalahan lain, dapat menghubungi hotline LQ Indonesia Lawfirm di Jakarta Pusat di 0818-0489-0999 dan 0818-0454-4489 untuk LQ Surabaya. LQ Indonesia Lawfirm bertekad menjadi pionir dalam mewujudkan penegakan hukum yang bersih, jujur, dan adil," tandas Alwin.kik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Ada 5 Tersangka Baru gegara Korupsi

  JAKARTA-Kejagung tetapkan lima tersangka baru korupsi timah Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan …