MATARAM (Realita) - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyerahkan santunan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) senilai Rp443 miliar yang secara simbolis diterima Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkieflimansyah, Jumat (1/7/2022) lalu.
Penyerahan itu dilakukan Wapres dengan didampingi Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo dan Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos RI Pepen Nazaruddin saat kunjungan kerja Wapres di Lombok, NTB.
Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Santunan itu berasal dari 35 ribu lebih klaim manfaat program BPJAMSOSTEK di Provinsi NTB selama periode Juni 2021 hingga saat ini.
Dalam sambutannya Wapres menyampaikan, berbagai bantuan yang diserahkan merupakan komitmen dan kewajiban pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang memang tidak mampu. Selain itu juga untuk mendukung pemberdayaan agar nantinya masyarakat bisa mandiri.
"Mudah-mudahan apa yang diberikan pemerintah ini memberikan manfaat kepada keluarga dan anak-anaknya, termasuk untuk beasiswa dari TK sampai kuliah perguruan tinggi," ucap Maruf Amin.
"Semoga pemerintah bisa terus memberikan santunan-santunan perlindungan sosial kepada masyarakat miskin dimana pun berada, termasuk di Nusa Tenggara Barat ini, melalui Kementerian Sosial dan BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.
Anggoro Eko Cahyo mengatakan, kegiatan ini merupakan bukti hadirnya negara dalam memberikan kepastian jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.
“Hari ini bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyerahkan santunan kepada 10 ahli waris peserta BPJAMSOSTEK yang mendapatkan hak jaminan sosial berupa santunan program JKK, JKM, JHT dan JP serta manfaat beasiswa pendidikan untuk 5 orang anak,” jelasnya.
Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
Anggoro melanjutkan, pada periode selama setahun ke belakang manfaat beasiswa pendidikan maksimal yang pihaknya berikan kepada 343 anak di NTB yang berhak tercatat senilai Rp21 miliar.
BPJAMSOSTEK merupakan institusi yang diberikan mandat oleh undang- undang untuk menyelenggarakan 5 program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Seperti apa yang kita lihat saat ini, kepedulian Bapak Wapres dan juga apa yang sudah diinstruksikan Presiden Joko Widodo, tentu keterlibatan seluruh pihak akan sangat membantu percepatan tercapainya universal coverage, yang artinya seluruh pekerja di Indonesia terlindungi dari risiko-risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi,” tambah Anggoro.
Menurut data BPJAMSOSTEK, jumlah tenaga kerja di Provinsi NTB yang sudah terlindungi BPJAMSOSTEK per Mei 2022 sebanyak 392 ribu tenaga kerja atau sekitar 24% dari tenaga kerja yang ada, dimana masih ada sekitar 1,2 juta lagi tenaga kerja yang belum terlindungi.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
Anggoro mengucapkan terima kasih atas dukungan dari Pemerintah Pusat dan Daerah, serta kesadaran yang tinggi dari perusahaan atau badan usaha dalam mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
“Kami mengajak seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan fokus, dan keluarga di rumah pun bisa tenang, demi mewujudkan masyarakat Nusa Tenggara Barat yang produktif, mandiri dan sejahtera,” ujar Anggoro.
Secara terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Indra Iswanto mengatakan, pemberian santunan manfaat program dan beasiswa BPJS Ketenagakerjaan oleh Wapres ini diharapkan mampu menumbuhkan tingkat kesadaran (kepatuhan) pemberi kerja atau badan usaha terhadap pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Dengan terus meningkatnya jumlah kepatuhan pemberi kerja, perlindungan menyeluruh dan merata bagi seluruh pekerja Indonesia dapat segera terwujud," pungkas Indra.gan
Editor : Redaksi