GRESIK (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Gresik kembali memberi pelatihan wirausaha bagi para ahli waris peserta penerima manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja - Jaminan Kematian (JKK-JKM) di kantornya, Rabu (6/7/2022). Pelatihan wirausaha kali ini membuat Special Gift "Minigold dan Hampers".
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Gresik, M.Imam Saputra, mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu program untuk memberdayakan ahli waris peserta BPJAMSOSTEK yang telah meninggal dunia biasa maupun akibat kecelakaan kerja. Diikuti sekitar 40 ahli waris peserta, termasuk dari Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Gresik Driyorejo.
Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Dia pun menyampaikan, BPJAMSOSTEK memiliki misi melindungi, melayani dan mensejahterakan peserta dan keluarganya. "Walaupun manfaat program JKK/JKM telah selesai kami bayarkan kepada para ahli waris peserta ini, tapi karena mereka telah terputus penghasilannya karena pekerjanya telah meninggal dunia, kami ingin mereka tetap bisa bertahan dengan melakukan kegiatan ekonomi," lanjutnya.
"Melalui pembekalan pelatihan kewirausahaan ini diharapkan seluruh peserta pelatihan bisa berkarya dan mendapat tambahan pemasukan, bisa menjadi pekerja mandiri dan melanjutkan kembali program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi diri dan keluarganya," ujar Imam.
"Program pelatihan pemberdayaan bagi ahli waris peserta BPJAMSOSTEK ini bertujuan agar mereka bisa berkreasi dan mendapat tambahan pemasukan, bisa mandiri dan mempunyai semangat baru dalam menapaki kehidupan kedepan setelah ditinggal oleh tulang punggung keluarganya," tandas Imam.
"Semoga melalui pembekalan keterampilan yang kami adakan setiap tiga bulan ini para ahli waris bisa langsung eksis dan mempunyai daya saing yang bisa diandalkan dalam melaksanakan dan mengembangkan usahanya, baik usaha berskala mikro, kecil maupun menengah," lanjutnya.
Disampaikan pula, seluruh peserta kegiatan ini sudah menjadi peserta BPJAMSOSTEK segmen bukan penerima upah (BPU). Mereka terlindungi dua program BPJAMSOSTEK, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
Sebagaimana diketahui, BPJAMSOSTEK menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain program JKK dan JKM, tiga program lainnya Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dengan terlindungi dua program dasar BPJAMSOSTEK, jika peserta BPJAMSOSTEK mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis ditanggung penuh tanpa batas oleh BPJAMSOSTEK. Juga, diberikan uang pengganti Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).
Jika kecelakaan kerja mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan JKK Meninggal untuk ahli warisnya 48 x upah atau kisaran Rp48 juta, dan jika meninggalnya tidak ada hubungan dengan pekerjaan, santunan JKM untuk ahli warisnya Rp42 juta. Selain itu juga ada beasiswa untuk 2 anak peserta mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp174 juta.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
"Program BPJAMSOSTEK ini tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat kerja. Dengan pelatihan ini diharapkan akan muncul kemandirian pada peserta, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dengan berkarya," kata Imam.
Sementara itu salah seorang peserta pelatihan wirausaha ini mengaku bersyukur mendiang suaminya sebelum meninggal dunia telah menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Ia juga menyampaikan terimakasih pada BPJAMSOSTEK Cabang Gresik yang terus memberi perhatian dan memiliki kepedulian pada para ahli peserta.
"Kepedulian BPJS Ketenagakerjaan pada kami para ahli waris peserta yang telah meninggal dunia tidak berhenti setelah kami menerima santunan atau manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, tapi terus berlanjut. Selain pemberian beasiswa untuk 2 anak hingga kuliah, juga ada pelatihan wirausaha. Terimakasih BPJS Ketenagakerjaan Gresik," ucap dia, sembari menambahkan kalau program pelatihan ini cukup bermanfaat.gan
Editor : Redaksi