Pemkot Cabut Izin 189 Kios Pasar Besar Madiun

 

MADIUN (Realita) - Pemkot Madiun terpaksa mrncabut izin 189 kios pasar tradisional di wilayahnya. Hal ini karena tidak ada respon dari pedagang setelah dilayangkan surat peringatan ketiga (SP-3) hingga batas akhir selesai.

Baca Juga: Maidi Klaim Didukung Banyak Parpol Maju Pilkada 2024

Kepala Dinas Perdagangan, Kota Madiun, Ansar Rasidi mengatakan, tindakan tegas dilakukan karena ratusan kios tersebut sudah mangkrak terlalu lama. Ansar berdalih, para pedagang yang tidak membuka kiosnya bukan karena dampak pandemi Covid-19. Pasalnya, mereka telah lebih lima tahun tidak membuka kegiatan usahanya.

“Izin pengelolaan secara otomatis dicabut karena kiosnya itu agar bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan bagi masyarakat yang memerlukan. Jadi mereka yang kami layangkan SP-3 itu tidak merespon sama sekali,” katanya, Senin (11/7/2022) kemarin.

Meski dilakukan pencabutan izin, retribusi atau hutang yang mengganjal, tidak serta merta dihapus. Namun tetap melekat pada pedagang. Hanya saja aturan lebih lanjut seperti apa, pihaknya masih menunggu kebijakan Pemerintah Daerah. Termasuk peluang penghapusan retribusi, masih akan dilakukan analisa dan pertimbangan secara matang

Baca Juga: Halalbihalal, Wali Kota Madiun Tekankan Sinergitas

Ansar juga tidak menampik jika satu pedagang memiliki lebih dari satu kios. Sehingga, dirinya ingin pemanfaatan aset berjalan sesuai dengan aturan agar bisa bermanfaat untuk masyarakat lain.

“Untuk kepemilikan, ada yang satu orang lebih dari satu kios. Sejumlah 189 kios itu semua di Pasar Besar Madiun (PBM,red). Untuk Pasar Sleko sudah klir,” paparnya.

Baca Juga: Pemkot Madiun Rencanakan Jembatan Gantung Patihan Hanya Untuk Roda Dua

Sejatinya ada 346 pedagang pasar yang diberikan surat peringatan SP-1 beberapa waktu lalu. Namun berjalannya waktu, 155 pedagang telah merespon dan menyanggupi pembayaran hutang dan berkomitmen untuk berjualan kembali. Sementara dua pedagang menyatakan tidak sanggup dan telah mengembalikan kunci ke Dinas Perdagangan. Akibat ratusan kios yang tak beroperasional tersebut, pedagang pasar tradisional memiliki hutang lebih Rp 5 miliar kepada Pemkot Madiun. Hal itu diketahui berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Yang jelas kita clear-kan masalah itu dulu, baru menawarkan kios tersebut ke masyarakat lain,” tandasnya.paw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru