GRESIK (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali membayarkan santunan kepada ahli waris dari seorang pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat sedang menjalani Work From Home (WFH).
Pria yang bekerja sebagai General Manager di PT Sumber Alfaria Trijaya tersebut peserta aktif BPJAMSOSTEK sejak 1993. Ahli waris berhak atas manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan nilai total mencapai Rp4,4 miliar.
Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Manfaat yang diterima terdiri dari santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan secara lumpsum, serta beasiswa bagi dua anak maksimal sebesar Rp174 juta.
l
Selain itu secara otomatis, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki oleh peserta juga turut dibayarkan, serta manfaat Jaminan Pensiun (JP) juga diberikan secara berkala setiap bulan.
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia yang menyerahkan langsung santunan kepada ahli waris korban menyatakan, sebesar apapun manfaat yang diberikan tidak dapat menggantikan kehadiran orang yang dicintai. Namun, Roswita yakin santunan tersebut mampu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan bermanfaat untuk meneruskan kehidupan mereka.
“Atas nama pribadi dan manajemen BPJAMSOSTEK saya mengucapkan duka yang mendalam atas meninggalnya Bapak Sonny Sofianto. Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, BPJAMSOSTEK memperluas ruang lingkup perlindungan, sehingga pekerja yang menjalani WFH juga masih mendapatkan perlindungan. Ini merupakan bukti tanggung jawab negara dalam memastikan perlindungan dan kesejahteraan pekerja beserta keluarga,” terang Roswita.
Dalam kesempatan tersebut Roswita juga memberikan tanggapan atas hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman. Dikemukakan, saat ini BPJAMSOSTEK masih mempelajari dan menghargai hal tersebut, yang bertujuan untuk peningkatan kualitas layanan pada peserta.
Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
Lebih jauh Roswita menjelaskan, sejak awal 2021 BPJAMSOSTEK telah melakukan simplifikasi prosedur dan persyaratan klaim JHT sehingga mendorong rata-rata success rate klaim JHT dari 55,05% pada Januari 2021 menjadi 95,01% di Desember 2021. Hal tersebut terus meningkat, sehingga pada semester pertama 2022 success rate mencapai 99,51%, dengan kata lain hampir seluruh klaim yang diajukan oleh peserta dapat dibayarkan.
Dalam upaya meningkatkan kemudahan dan kecepatan proses klaim, BPJAMSOSTEK telah meluncurkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), dimana aplikasi tersebut mampu memangkas waktu pencairan klaim JHT dari yang awalnya rata-rata 10-15 hari menjadi hanya 10-15 menit. Selain itu proses klaim tentu menjadi lebih mudah karena dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja.
Terkait dengan perluasan kepesertaan, BPJAMSOSTEK menargetkan 70 juta peserta aktif pada tahun 2026. Beragam strategi telah dijalankan, di antaranya melakukan intensive collaboration dengan Kementerian/Lembaga, memberikan kemudahan peserta dengan memperluas kanal daftar & bayar iuran, serta terus menggenjot promosi, sosialisasi, dan edukasi.
“Dengan beragam manfaat dan kemudahan layanan diharapkan mampu tercipta customer experience terbaik sehingga bisa berkontribusi dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia,” ujar Roswita.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
Dihubungi di kantornya, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Gresik M.Imam Saputra mengatakan, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap risiko sosial yang sangat mungkin dihadapi oleh pekerja saat bekerja dimana saja.
“Kejadian tersebut memperingatkan pada kita semua betapa pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi setiap pekerja," ucap Imam, Selasa (12/7/2022).
Dia tuturkan, dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK akan memberikan rasa aman dan nyaman dalam melakukan rutinitas pekerjaan. Karena itu, dia mengimbau pada seluruh pemberi kerja dan pekerja khususnya di Gresik untuk daftar BPJS Ketenagakerjaan.
"Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," tutupnya. gan
Editor : Redaksi