Gawat! Draf RUU KUHP Dinilai Banyak Pasal Karet

JAKARTA (Realita)- Naskah Rancangan undang undang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang telah diserahkan oleh Pemerintah ke DPR RI dengan demikian RUU itu, tentunya tidak lama lagi akan segera disahkan menjadi Undang-Undang.

Namun, masih banyak kalangan yang menganggap draf RUU itu masih banyak terdapat pasal karet.Terlebih dari semua kalangan pers yang banyak menilai jika RUU tersebut akan dapat menghalangi kebebasan pers. 

Baca Juga: Pendaftaran Tidak Sama dengan Pendataan, Ini Kata Dewan Pers?

Seperti yang ungkap oleh Ketua Dewan Pers Prof.Azyumardi Azra, jika dalam Draf RUU masih terdapat 8 poin yang masih menghalangi kebebasan pers. 

Padahal pihaknya telah memberikan usulan untuk adanya perubahan dalam pasal-pasal tersebut.

"Setelah kami menerima draf RUU itu pada tahun 2017 dan kami pelajari. selanjutnya di tahun 2019, kami sampaikan 8 point 'keberatan dan  menyerahkan usulan perubahan RUU tersebut kepada Ketua DPR RI yang saat itu dijabat oleh Bambang Soesatyo'," jelasnya dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Lantai 7, Kebon Sirih Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2022).

Ternyata, jelas Azyumardi setelah pemerintah menyerahkan naskah RUU itu ke DPR  beberapa waktu lalu.Usulan yang diserahkan oleh Dewan Pers kepada DPR tidak juga dicantumkan.

"Jadi tidak ada perubahan itu poinnya, jadi yang kami usulkan 8 point itu, malah kini nambah dua hal pertama pasalnya dan kedua nambah Subtansinya ," ungkap Azyumardi.

Disebutkan pula, jika penambahan subtansi itu, juga akan membelenggu  kebebasan pers. Misal memberitakan hal-hal yang berbau komunisme dan Marxisme tidak boleh lagi terkecuali kajian akademiknya yang dilakukan oleh kampus baru diperbolehkan.

Akan tetapi jika hal itu dilakukan oleh media, itu tidak boleh. Karena dengan penulisan itu dianggap membuat kegaduhan, bahkan jika  kegaduhan mengakibatkan ada yang cidera atau meninggal  maka hukumannya akan ditambah," terangnya lagi. 

Baca Juga: KUHP Baru Urusi Ayam Masuk Pekarangan Tetangga, Jerry: Terlalu Mengada-ada

Masih jelas Azyumardi, Penambahan lainnya adalah tidak diperbolehkan berita- berita yang belum tentu teruji atau kebenarannya.Sehingga jika faktanya tidak sesuai maka jurnalis dan media dapat terkena hukuman.

"Dengan demikian saat ini ada '10 - 12 point' yang ada di dalam naskah RUU KUHP yang membelenggu kebebasan Pers ," bebernya. 

Menurutnya, jurnalis saat ini menjadi obyek delik dan kriminalisasi. Seperti media-media saat ini tidak boleh lagi mengkritik atau tidak boleh memuat kritikan.Terkecuali kritikan tersebut disertai dengan solusi.

"Jadi, ketika pers memuat kritikan Presiden atau lembaga negara hingga lembaga yang paling bawah tanpa disertai solusi, maka media tersebut akan terkena hukuman," jelas Azyumardi. 

Baca Juga: Menurut PBB, KUHP Baru Indonesia Melanggar Kebebasan Dasar dan HAM

Dia juga menegaskan, dewan pers mengambil kesimpulan jika RUU KHUP yang ada saat ini lebih berbahaya dan lebih berpotensi memberangus kebebasan pers. Dengan demikian pers tidak lagi berperan sebagai Check and Balance.

Oleh karena itu, sangat disayangkan sekali, jika proses RUU KUHP itu tidak melibatkan masyarakat sipil dan pers. Saya berharap pemerintah dan DPR dapat mengkaji kembali dengan mengundang berbagai stekholder atau pemangku kepentingan yang terkait," pungkasnya. 

Sementara itu ditempat yang sama Ketua Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI) Pusat bidang pendidikan Nurzaman Muhtar mengatakan jika pihaknya meminta  kepada DPR RI untuk membuka legislasi RUU KHUP tersebut kepada publik agar publik tahu  apa saja yang terdapat di dalam RUU KUHP.

"Tentang subtansi dan lain-lain kita diskusi belakangan karena jika kita diskusi dengan DPR akan panjang, tapi point kita adalah untuk menuntut ke DPR Untuk membuka proses legislasi ini, jangan sampai saat paripurna kita gak diajak ngomong," tegasnya.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru