NGAWI (Realita) - Bupati Ngawi, H. Ony Anwar Harsono, mengingatkan pada semua pihak tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Bupati berharap seluruh elemen pekerja baik di pemerintahan desa maupun di perusahaan terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Bupati Ngawi menyampaikan itu di Acara Peringatan Hari Lahir (Harlah) Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Ke-16 di Pendopo Kabupaten Ngawi, Sabtu (16/7/2022). Ia mengapresiasi PPDI Ngawi yang telah mengupayakan perlindungan jamsostek bagi seluruh perangkat desa se-Kabupaten Ngawi.
Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
"Perlindungan BPJAMSOSTEK ini penting, dan sudah ada bukti nyata manfaat program yang diberikan kepada ahli waris perangkat desa berupa santunan kematian dan beasiswa pendidikan anak-anaknya," kata Ony.
Dalam kegiatan ini, Bupati Ony dengan didampingi Wakil Bupati Ngawi, Dwi Rianto Jatmiko, Ketua PPDI Kabupaten Ngawi, Wardi SH, dan Kepala BPJAMSOSTEK Ngawi, Setyoningsih, serta Kepala DPMD Ngawi, Kabul Tunggul Winarno, menyerahkan simbolis manfaat program BPJAMSOSTEK kepada ahli waris 2 perangkat desa yang telah meninggal dunia.
Kepada ahli waris Almarhum Rudi Saptono, perangkat Desa Kedunggalar, manfaat program BPJAMSOSTEK yang diserahkan berupa Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta, dan beasiswa pendidikan 2 anak Rp106.500.000,-.
Kemudian kepada ahli waris Almarhum Wawan Heru Siswanto, perangkat Desa Sidokerto, manfaat program yang diserahkan berupa JKM Rp42 juta, Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) sejumlah Rp535.050,-, serta beasiswa pendidikan 2 anak Rp132 juta.
Ketua PPDI Kabupaten Ngawi, Wardi, dalam sambutannya mengatakan, adanya jaminan sosial ketenagakerjaan ini merupakan bagian dari perjuangan PPDI Ngawi dalam mensejahterakan perangkat desa beserta keluarganya.
Dikemukakan, seluruh perangkat desa di Kabupaten Ngawi yang semula terlindungi 2 program BPJAMSOSTEK, yakni JKK dan JKM, pada tahun ini telah dianggarkan untuk 4 program dengan tambahan program JHT dan JP.
Wardi berharap kedepan dukungan Pemerintah Kabupaten Ngawi tidak hanya memberi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi perangkat desa saja, tapi juga untuk BPD dan LKD termasuk seluruh elemen di dalamnya seperti Ketua RW dan Ketua RT, sehingga kemanfaatan program BPJAMSOSTEK bisa menyeluruh ke para pekerja.
Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
Kepala BPJAMSOSTEK Madiun Honggy Dwinanda menyampaikan terimakasih pada Bupati Ngawi dan Ketua PPDI Ngawi atas dukungan dan kesadaran yang tinggi telah mendaftarkan perangkat desa se-Kabupaten Ngawi menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Honggy juga mengutarakan, selain perangkat desa masih banyak pekerja sektor informal di desa seperti petani, pedagang, buruh tani dan yang lain yang harus dilindungi program BPJAMSOSTEK.
Kepala BPJAMSOSTEK Ngawi, Setyoningsih, menambahkan, program BPJAMSOSTEK sangat bermanfaat untuk menopang kehidupan sosial ekonomi para peserta. Manfaatnya tidak hanya untuk diri pekerja, tapi juga untuk keluarga atau ahli warisnya.
Adanya manfaat beasiswa bagi anak peserta yang meninggal dunia, menurutnya, paling penting dan utama. Karena kalau pekerja sudah tiada, anak masih bisa terus sekolah dan kuliah di perguruan tinggi.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
"Dengan adanya program beasiswa ini, jika pekerja meninggal dunia, pendidikan anak-anak bisa terus berjalan, sehingga mereka dapat memperbaiki kehidupan masa depan yang lebih baik," ucap Nuning - panggilan akrab Setyoningsih, sembari menjelaskan bahwa beasiswa anak ini diberikan per tahun mulai TK sampai Perguruan Tinggi yang total maksimalnya bisa mencapai Rp174 juta.
Di sela kegiatan yang juga dihadiri Ketua PPDI Jatim, Sutoyo M Muslih, Kepala DPMD Ngawi, Kabul Tunggul Winarno, seluruh unsur Forkompimda Ngawi dan para Ketua PPDI se-Jatim ini Nuning pun menyampaikan, sampai Juni 2022 BPJAMSOSTEK Ngawi telah memberikan beasiswa kepada 46 anak/ahli waris peserta sejumlah Rp233 juta.
Selain itu, dari Januari hingga Juni 2022 BPJAMSOSTEK Ngawi juga telah membayarkan klaim JKK sebanyak 20 kasus senilai Rp370.911.100,-, 50 JKM sejumlah Rp2.381.800.000,-, klaim 1.751 JHT sebesar Rp21.874.041.947,-, dan 39 JP sejumlah Rp284.894.430,-.
Untuk jumlah kepesertaan BPJAMSOSTEK Ngawi, sampai Juni 2022 tercatat sebanyak 1.087 perusahaan/badan usaha/pemberi kerja, dengan jumlah tenaga kerja penerima upah (PU) 10.912 pekerja, 2.557 pekerja bukan penerima upah (BPU), dan 8.078 tenaga kerja jasa konstruksi (Jakon). gan
Editor : Redaksi