RS Muhammadiyah Lamongan Bantu Perlindungan Jamsostek Mitra Driver Ambulance

LAMONGAN (Realita) - Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan menyalurkan program corporate social responsibility (CSR)-nya untuk pembayaran iuran program BPJS Ketenagakerjaan 150 mitra driver ambulance. Atas bantuan itu, para pekerja rentan tersebut terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

RS Muhammadiyah Lamongan membantu melindungi pekerja rentan yang menjadi mitra kerjasama dari rumah sakit, yaitu Binaan Driver Ambulance RS Muhammadiyah Lamongan. Iuran BPJS Ketenagakerjaan mereka yang ditanggung RS  Muhammadiyah Lamongan sebesar Rp16.800,- per pekerja yang didaftarkan secara bertahap.

Baca Juga: Ribuan Pengurus RW di Ponorogo Dijamin BPJS Ketenagakerjaan Tahun Ini

Kepala BPJAMSOSTEK Bojonegoro, Iman M Amin, mengapresiasi kepedulian Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan yang telah memberikan bantuan perlindungan pada mitra kerja binaannya tersebut.

Iman mengatakan, banyak pekerja belum terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya karena keterbatasan penghasilan. Disinilah dibutuhkan kepedulian perusahaan yang telah mapan untuk membantu perlindungan pada mereka.

Iman berharap seluruh perusahaan di wilayah Lamongan mengikuti jejak Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan, memanfaatkan dana CSR-nya untuk membantu perlindungan mitra atau pekerja tak mampu di sekitar perusahaan.

Sedangkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lamongan, Dadang Setiawan, mengatakan, dengan iuran Rp16.800,- tiap bulan per tenaga kerja, para pekerja rentan ini akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial berupa biaya pengobatan tanpa batas hingga sembuh sesuai indikasi medis jika mengalami kecelakaan kerja.

Baca Juga: Bank Jatim - BPJamsostek Bersinergi Dukung Kesejahteraan 12.000 Pekerja Rentan

Tidak hanya itu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli warisnya berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, dan manfaat beasiswa anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi yang total maksimalnya sebesar Rp174 juta tanpa minimal masa kepesertaan.

Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang akan diterima ahli warisnya sebesar Rp42 juta, dan manfaat beasiswa anak bila masa kepesertaannya minimal sudah selama tiga tahun.

“Kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan yang telah melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan secara tertib administrasi, dan berpartisipasi dalam program CSR ini," kata Dadang Setiawan.

Baca Juga: Serikat Pekerja PT Alamraya Kencana Mas Keluhkan Masalah Ketenagakerjaan

"Kami juga mengajak perusahaan lain di Kabupaten Lamongan untuk dapat berpartisipasi. Ini merupakan donasi untuk keberlangsungan saudara kita para pekerja rentan, yang sama halnya dengan kita yang juga membutuhkan perlindungan jaminan sosial,” tuturnya.

Dadang juga berharap, Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan sukses dan mendapatkan keberkahan. Karena, program ini merupakan program yang sangat mulia dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Pick up vs Tronton, 1 Tewas

PULANG PISAU– Jalur lintas Trans Kalimantan Pulang Pisau (Pulpis) kembali merenggut korban jiwa. Pasalnya, Rabu (24/4/2024) kembali terjadi kecelakaan …