SURABAYA (Realita)- Sidang kasus gugatan penghuni apartemen Puncak memasuki babak baru. Diketahui, penghuni apartemen Siswanto mengajukan gugatan i Pengadilan Surabaya dalam perkara perdata nomer 80/Pdt.G/2022/PN.Sby melawan
1. PT. Surya Bumi Megah Sejahtera (developer) selaku Tergugat I.
Baca Juga: Apartemen PBG Digugat, Saksi Minta Kepastian Peralihan Hak dari PT Bangun Prima Raya ke Pembeli
2. Notaris dan PPAT selaku Tergugat II
3. Walikota Kotamadya Surabaya selaku Tergugat III
4. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Surabaya selaku Tergugat IV
5. Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional C/q Kanwil Propinsi
Jawa Timur C/q Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya I selaku Turut Tergugat.
Nah, terkait perkara ini, sidang dengan agenda Putusan Sela akan digelar Senin (18 Juli 2022) hari ini.
Baca Juga: Sepuluh Tahun Tak Dapatkan Hak Milik, Puluhan Penghuni Apartemen PBG Gugat PT Bangun Prima Raya
Terkait hal ini, Kuasa Hukum Siswanto, Pawit Syarwani menilai ada kejanggalan dalam agenda terhadap putusan sela ini. Pasalnya, Tergugat III dan Tergugat IV dan Turut Tergugat yang menyampaikan permohonan putusan sela ini tidak melakukan jadwal yang telah ditentukan dan sepakati tiap per minggu, pada jawaban Turut Tergugat masih bisa dimaklumi mundur 1 minggu sedangkan Tergugat III dan Tergugat IV mundur sampai 3 Minggu.
“ Maka kami selaku Penggugat dalam Repliknya menyampaikan keberatan. Bahkan ketika Duplik untuk Tergugat III dan Tergugat IV ini tidak diterima secara E court,”tegas Pawit.
Ia menambahkan, dalam kesepakatan telah ditentukan jawaban 1 minggu pada tanggal 09 Mei 2022 namun ternyata yang tepat waktu memberi jawaban atau duplik adalah Tergugat 1 dan II. Lalu pada tanggal 11 Mei, mereka mengirimkan jawaban sehingga baru diverifikasi oleh majelis hakim pada tanggal 16 Mei. Lalu Tergugat III dan Tergugat IV lebih molor lagi. Duplik baru disampaikan pada tanggal 30 Juni 2022,”ujar Pawit geram.
Lalu, kata Pawit, keanehan ini semakin nampak ketika Penyampaian Daftar Bukti Tertulis malah Majelis Hakim menyarankan untuk menyerahkan dokumen resmi dari Para Pihak secara Tertulis dan ditandatangani serta Stempel Basah. lalu diterima oleh Majelis Hakim seluruhnya atas jawaban replik dan duplik dari Para Pihak.
Baca Juga: Perumahan Alghoni Residen Kelurahan Tanah Mas Indah Tidak Layak Huni, Kantor Developernya Tutup
“Seharusnya Majelis Hakim ini sadar dan mengerti serta ingat atas kesepakatan dalam penyampaian Duplik dari Tergugat III dan Tergugat IV ini sudah tidak diterima,”tegas Pawit lagi.
Saat dikonfirmasi, Panitera Suparman enggan berkomentar dan mengarahkannya ke Humas PN Surabaya.
Sementara Humas PN Surabaya, Agung Gede Parnata mengatakan, penentuan agenda sidang putusan sela, jadi kewenangan majelis hakim yang menyidangkan perkara.ys
Editor : Redaksi