Perkara MSAT Dianggap Sumir, Penasihat Hukum Minta Sidang Offline

SURABAYA (Realita)- Mochammad Subchi Azal Tzani terdakwa dalam perkara pencabulan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara online, Senin (18/7/2022). Penasihat hukum terdakwa minta kliennya dihadirkan dalam persidangan.

I Gede Pasek Suardika selaku penasihat hukum terdakwa mengatakan, bahwa dakwaan yang didakwakan ke kliennya dianggap masih sumir. Atas hal itu pihak meminta ke majelis hakim hakim agar kliennya disidangkan secara offline atau hadir dalam persidangan.

Baca Juga: Terbukti Cabul Anak Kiai Jombang Divonis 7 Tahun Penjara, Pendukungnya Tak Terima

"Pertama dakwaan sumir. Kedua hari gini kenapa sidang masih harus digelar secara online. Kalau masih seperti itu (online) seharusnya digelar di PN Jombang saja, bukan di Surabaya. Kalau di Surabaya, hadirkan dong, biar kita sama-sama mencari keadilan. Apa peristiwa yang didakwakan itu fakta atau fiktif, kan bisa diuji nanti," ungkap I Gede Pasek saat dikonfirmasi usai persidangan.

Disinggung pernyataan dakwaan yang dianggap sumir, mantan politikus Partai Demokrat tersebut menyatakan, bahwa dalam pemberitaan di media, korban berjumlah belasan namun pada faktanya hanya satu.

Baca Juga: Jelang Sidang Putusan, Ratusan Pendukung Mas Bechi Gelar Do'a Bersama

"Ya sumirlah, berita yang di media korbannya jumlahnya belasan, lima orang, namun faktanya hanya satu. Bahkan korban saat kejadian berjumlah satu dan usianya sudah 20 tahun, dan sekarang 25 tahun. Jadi beda sekali dengan dakwaan," ungkapnya.

I Gede Pasek menegaskan kembali, bahwa dalam sidang, sempat terjadi perdebatan karena digelar secara online, dimana pihaknya tidak diberitahukan sebelumnya.

Baca Juga: Tak Ada Alasan Meringankan, Jaksa Tuntut Mas Bechi 16 Tahun Penjara

"Kami tidak diberitahukan kalau sidangnya digelar secara online. Oleh karena itu kami minta terdakwa dihadirkan dan saksi juga dihadirkan semua, toh juga sidangnya tertutup," pungkasnya.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru