Dua Aksi Massa Ngeluruk Kejaksaan Negeri Batu

BATU (Realita)- Rencana bakal digelarnya sidang pembacaan tuntutan terhadap terduga kasus ekspolitasi ekonomi kepada terdakwa JEP yang akan digelar pada rabu besok di Pengadilan Negeri Malang.

Suasana tersebut membuat dua kelompok aksi massa semakin memanaskan atmosfir di Kota Batu. Kelompok pertama terlebih dahulu datang sekitar pukul 7.30 dari koalisi Children Protection Malang Raya, yang terdiri dari sejumblah organisasi masa dan komunitas.

Baca Juga: Kajari Batu Minta Dukungan dan Support dari Awak Media

Berikutnya tepat siang hari ada sekelompok massa berjumblah sekitar 25 orang dari Aliansi Pemuda Malang Raya, juga menggelar aksi yang sama di depan Kantor Kejaksaan Batu, Selasa (19/7/2022).

Sekelompok masa ini dengan membawa poster bertuliskan sejumblah tuntutan di depan kantor Kejari Batu, yang terkesan kurang persiapan dalam melakukan aksi demonya. Sehingga agak sedikit aneh karena salah satu orator saat akan dimintai konfirmasinya buru buru menghindar dan masuk ke dalam mikrolet. 

Baca Juga: Pemkot Batu Raih Penghargaan Bhumandala Award 2023

Dalam kesempatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Agus Rujito yang di dampingi Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin S.I.K mengatakan. Alhamduliah kedua kelompok aksi demo tersebut bisa berjalan tertib dan damai dengan pengawalan ketat dari petugas keamanan.

"Intinya aksi tadi meminta Kejaksaan untuk melakukan penegakan hukum yang profesional, jadi memberikan masukan dan saran. Telah kita sampaikan dan kita diterima,"katanya.

Baca Juga: Pj. Wali kota Batu dan 192 Penjabat Kepala Dearah Rakor bersama Presiden RI

"Bahwa dalam hal penahanan adalah kewenangan majelis hakim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Batu melaksanakan penetapan yang di keluarkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Malang, ujarnya

Saat ditanyakan awak media terkait tuntutan dua kelompok aksi pada demo kali ini Kepala Kejari Batu menyampaikan " Saya rasa tuntutan mereka itu sama yaitu penegakan hukum yang profesional dan sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang ada," pungkas Agus Rujito.ton

Editor : Redaksi

Berita Terbaru