PONOROGO (Realita)- Kendati mengandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dalam tenderisasi proyek 51 PEN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo tampaknya tak ingin terlalu ketat dalam pengaturan rekanan peserta lelang proyek jalan ini.
Pasalnya, satu rekanan dapat mendaftar dan bahkan memenangkan lebih dari satu paket pekerjaan, dalam proyek dengan pagu Rp 155 miliar tersebut.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Optimalkan Indeks ETPD, Targetkan 100 Persen pada Semester II 2024
Hal ini diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Layanan Pengadaan dan Jasa Setdakab Ponorogo Budi Darmawan. Ia mengatakan, satu rekanan bisa memenangkan lebih dari satu paket proyek PEN bila memenuhi syarat. Diantaranya, memikili SDM dan alat yang mumpuni.
Baca Juga: 3,5 Tahun Pimpin Ponorogo, Ini Capaian Rilis
" Bisa saja satu penyedia mendaftar beberapa paket. Tapi namanya diaplikasi tidak muncul. Bisa memenangkan beberapa paket asalkan syaratnnya terpenuhi. Misal menawar dua. SDM dan peralatan juga harus dua. Kalau alat dan SDM tidak bisa, akan digugurkan dan pokja akan mencari penyedia lain," ujarnya, Kamis (21/07/2022).
Budi menambahkan, rekanan tidak bisa main-main dalam paket pekejaan PEN ini, karena ke 51 paket proyek hampir bebarengan pelaksanaan dan penyelesaianya.
Baca Juga: Gantikan Giri 2 Bulan, Pjs Bupati Ponorogo Lanjutkan Program Prioritas
" Di tahap evaluasi, karena penawaran terendah, peralatan sama, jadwal bebarengan 51 paket. Jadi harus punya alat lebih dari satu jika ingin menang lebih dari satu paket. Pokok SDM dan peralatan," pungkasnya. znl
Editor : Redaksi