Asyik Tidur di Rumah, Wanita Koruptor Rp 2,7 Miliar Ini Ditangkap Jaksa

JAKARTA (Realita) - Seorang wanita paruh baya yang juga buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate ditangkap saat tidur di rumahnya pada kamis dini hari di Serang Baru, Bekasi. 

"Kamis 21 Juli 2022 pukul 01:00 WIB bertempat di Serang Baru, Bekasi, Jawa Barat, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang saksi dalam perkara yang sedang ditangani oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Ternate," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (21/07/2022). 

Baca Juga: Dugaan Korupsi BKKD Bojonegoro Sengaja Tak Lakukan Lelang, Kades Ngaku Takut Camat

Penangkapan tersangka dilakukan oleh tim intelijen gabungan dari Kejagung dan Kejari Ternate. Video penangkapan TC bisa dilihat di sini.

YC yang berusia 44 tahun ini dinyatakan buronan karena menolak secara berulang-ulang saat dipanggil sebagai saksi untuk pemeriksaan. 

Ketut mengatakan, penangkapan Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Ternate tanggal 25 April 2022 perihal Permohonan Bantuan Pemanggilan, Pencarian dan Membawa Paksa Saksi yang menyatakan YC sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. 

Baca Juga: Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos Ganti Kewarganegaraan, KPK Bingung

TC diduga telah melakukan pidana korupsi pada Kegiatan Fasilitasi Tuan Rumah Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) Tingkat Nasional pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Ternate dengan total anggaran Rp 2,7 miliar. 

Kapuspenkum menjelaskan, seluruh pengadaan dilakukan oleh saksi YC dengan jabatan Direktur Nayaka Komunikasi selaku Tim Kreatif pada Kepanitiaan Nasional.

"YC diamankan karena ketika dipanggil oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Ternate secara patut, yang bersangkutan tidak berniat baik memenuhi panggilan tersebut," tutur Ketut. 

Baca Juga: Buron Kasus Perbankan Rp 1,8 Triliun, Sean William Henley Ditangkap

Selanjutnya YC akan segera ditetapkan sebagai TERSANGKA oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Ternate dalam perkara dimaksud berdasarkan 2 alat bukti yang cukup. 

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan.hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru